JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM, Banjar - Pemerintah Kota Banjar dan Pemerintah Desa Neglasari terkesan saling lempar tanggungjawab soal jalan Cikapundung, di Desa Neglasari yang saat ini rusak parah.

Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Banjar, Muhammad Nasir kepada warga Desa Neglasari pada acara audensi di gedung DPRD, Kamis, 23 Agustus 2018.

"Kita akan panggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait belum jelasnya status Jalan Cikapundung itu. Kita akan tanya, itu jalan aset desa atau aset Pemkot," kata Nasir.

Dewan juga, lanjut Nasir, akan memanggil Kepala Desa Neglasari, Setiaman. 

"Hal itu untuk mengklarifikasi soal aset Jalan Cikapundung. Karena desa dengan pemerintah kota (terkesan) saling lempar," kata Nasir.

Ketika kedua pihak dipanggil, maka nantinya akan ketahuan asetnya masuk desa atau kotanya.

"Nanti kedua pihak dipanggil, apakah ada dokumen penyerahan asetnya atau tidak," terang Nasir.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Banjar lainnya, Budi Sutrisno menambahkan, status jalan itu bisa dialihkan ke kota jika lebar jalan tersebut lebih dari tiga meter. 

"Kalau lebih dari tiga meter lebarnya bisa ke kota asetnya," paparnya. 

Sekedar untuk diketahui, warga dua Dusun di Desa Neglasari yaitu Dusun Cikapundung dan Dusun Warungbuah menanam pohon pisang di tengah-tengah Jalan Cikapundung yang rusak parah, sebagai ekspresi kekesalan 

Kepala Desa Neglasari, Setiaman mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu mengajukan anggaran perbaikan di Musrenbang, tetapi hungga kini belum ada realisasinya.

“Setiap tahun juga masuk musrenbang, tapi nggak tahu kenapa belum juga diperbaiki, padahal saya sudah bilang ke Bu Walikota;” ucap Setiaman.

Setiaman mengatakan, jalan Cikapundung terakhir diperbaiki tahun 2016 melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

Setiaman selanjutnta mengungkapkan, jalan Cikapundung dan jalan Padati Dusun Warungbuah itu statusnya adalah aset Kota, karena Desa sebelumnya sudah menyerahkan ke Pemerintah Kota.

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Dinas DPUPRPKP Kota Banjar David Abdulah mengatakan, jalan Cikapundung statusnya adalah jalan Desa sedangkan yang statusnya aset Kota yaitu jalan Padati.

Lanjut David, jalan yang statusnya jalan Desa itu bisa dibangun oleh Pemerintah Kota tapi secara hibah, setelah dibangun atau diperbaiki jalan tersebut dikembalikan ke Desa.

"Perbaikan dengan cara hibah tersebut bisa dilakukan, dengan catatan, pihak Desa mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota," terang David.

Sedangkan mengenai peralihan aset dari aset desa menjadi sset Pemkot, David menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal), hal itu dapat dilskukan lima tahun sekali dan aturannya badan jalan minimal harus 8 meter, terangnya.


.ao/tn

Audensi antara Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata Kabupaten dengan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/8). (FOTO: Ist)
JABARCENNA.COM, Pangandaran - Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata (PMPW) Kabupaten Pangandaran mendesak DPRD Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Hal tersebut disampaikan puluhan pelaku usaha jasa wisata di Kabupaten Pangandaran saat melakukan audensi dengan anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis, 23 Agustus 2013.

"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya peredaran miras di Pangandaran, terutama miras oplosan," kata Ketua Paguyuban, Bayu Eri.

Bayu Ari mengatakan, perlu ada regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena, saat ini banyak minuman oplosan yang beredar.

"Kami ingin pemerintah daerah memberikan solusi dalam peredaran minuman keras agar tidak salah penggunaan," kata Bayu.

Bayu menambahkan, saat ini peredaran minuman keras terkesan tidak terkontrol, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

"Jika sudah ada regulasi dari pemerintah daerah, maka penyalahgunaan minuman keras dapat diminimalisasi," tambahnya.

Bayu Ari juga mengatakan, bukan saja pihak pesantren atau kelompok keagamaan yang mendesak segera diterbitkan regulasi soal peredaran miras, tetapi pihaknya juga menuntut hal yang serupa.

"Jadi soal peredaran miras ini adalah keprihatinan kita bersama, bukan saja kalangan pesantren dan komunitas agama. Kami pelaku usaha juga menaruh perhatian," kata dia.


.ao/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat, 24 Agustus 2018.

Pengunduran diri ini diajukanya sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya yang saat ini tengah menghadapi kasus korupsi terkait proyek PLTU Riau I yang tengah disidik Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK).

"Pada hari ini, tadi saya menghadap Bapak Presiden pukul 10.30 WIB. Saya lakukan ini setelah kemarin saya mendapatkan surat pemberitahuan tentang penyidikan saya terkait kasus yang dilakukan oleh Enny dan Koco," kata Idrus kepada pers usai menemui Presiden di Istana Negara.

"Berdasarkan surat itu (surat dari KPK), saya mengambil langkah, maka itu saya menghadap Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya."

Idrus juga mengaku, telah mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusannya di Partai Golkar.

Idrus dilantik menjadi Menteri Sosial pada 17 Januari 2018 menggantikan Khofifah Indar Parawangsa yang berlaga di Pilgub Jawa Timur.

Idrus adalah Sekjen DPP Partai Golkar dengan masa jabatan terlama. Dia menjabat sebagai Sekjen sejak kepemimpinan Aburizal Bakrie hingga era kepemimpinan Setya Novanto.

Penyidikan KPK

Idrus telah diperiksa KPK sebanyak dua kali, dengan durasi pemeriksaan yang relatif panjang, bahkan pernah diperiksa hingga tujuh jam.

KPK menduga ada keterlibatan Idrus Marham dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau I.

"Ada sejumlah pertemuan yang dilakukan Idrus dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka, Eni Maulani Saragih dan Johannes B Kotjo," kata Jubir KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut teridentifikasi lewat rekaman CCTV yang disita penyidik dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan rumah Direktur PLN Sofyan Basir.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu klarifikasi pada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Febri.

Namun demikian, Febri masih enggan mengungkap hubungan Idrus dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan juga dengan dua tersangka dalam kasus ini yakni
mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus suap inu, Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Johannes, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp4,8 miliar. Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

Dan nampaknya, tidak terlalu lama lagi akan terungkap peran Idrus Marham dalam kasus korupsi PLTU Riau I ini.


.mar/ebiet/tn

Ilustrasi Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) di kawasan Margaasih, Desa Gajahm
JABARCENNA.COM, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan menggagas pembangunan tol dalam kota Bandung sepanjang 15,3 Km.

Jalan tol tersebut akan membentang menghubungkan daerah Pasir Koja, Pasupati (Pasteur-Surapati) dan Kiaracondong Kota Bandung.

Sementara pembiayaan proyek ini tidak diambil dari APBN ataupun APBD, tetapi murni oleh pihak swasta yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

"Ya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk menginisiasi rencana jalan tol tersebut dari Pasir Koja, langsung ke Pasupati lalu ke Kiaracondong sepanjang 15,3 km," kata Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa, usai melakukan rapat pembahasan 
Rencana Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung di Gedung Sate Bandung, Kamis, 23 Agustus 2018.

Untuk itu, kata Iwa, pemerintah provinsi sedang melakukan pembahasan tata ruang sebagai pintu masuk untuk dimungkinkan trase tersebut dibahas lebih lanjut.

Sementara itu Penjabat Gubernur Jabar mengatakan untuk pembangunan jalan tol dalam kota tersebut  dibutuhkan biaya sedikitnya Rp6 triliun.

"Rupanya ada investor yang percaya kepada saya. Dia (investor) akan membangunkan tapi memang median jalannya punya provinsi atau kota, sehingga tidak memerlukan banyak pembebasan lahan kecuali untuk exit tol-nya," kata Iriawan.

Selanjutnya Iriawan mengatakan, jika pembangunan jalan tol dalam kota yang berbentuk jalan layang tersebut terwujud, hal itu akan menjadi salah satu solusi pemecah kemacetan di dalam Kota Bandung.

"Waktu yang tersisa buat saya (menjadi Pj Gubernur Jabar) satu bulan kurang, akan saya manfaatkan maksimal untuk pengabdian saya kepada Jawa Barat yang saya cintai ini," kata Iriawan.

Iriawan juga mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu di Jakarta. 

"Saya sudah lapor ke Menteri PUPR, beliau secara eksplisit menyanggupi. Tapi saya belum paparan di depan beliau," ucap dia.

Dia mengatakan jalan layang ini diharapkan akan menjadi pemecah kemacetan terutama dari jalur Selatan ke wilayah Utara dan Tengah di Kota Bandung.

Selain itu, kata Iriawan, jalan layang ini bisa menjadi kebanggaan dan ikon tambahan kota berjuluk Kota Kembang ini.


.angga/tn
Diberdayakan oleh Blogger.