JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM, Jakarta - Vonis 18 bulan yang dijatuhkan PN Medan terhadap Meiliana karena mengeluhkan suara azan terlalu kencang dinilai telah mengoyak semangat toleransi yang ada pada masyarakat  Indonesia. 

Karenanya segera saja dibuat petisi merespon vonis tersebut. Pembuat petisi adalah 

Petisi tersebut dibuat oleh Anita Lukito yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia, dan dimuat di change.org.

Hingga pukul 10.30 WIB hari ini, Kamis, 23 Agustus 2018, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 15.330 orang.

"Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun," ujar Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos seperti dikutip dalam petisi change.org, Kamis (23/8).

Petisi tersebut menyatakan bahwa, seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal, serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh Bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang. Vonis ini tidak dapat dibiarkan seenaknya, sementara Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap penduduknya, tak hanya sebuah golongan tertentu saja.

Kasus ini bermula pada Juli 2016 silam, saat itu Meiliana seorang warga di Tanjung Balai, Sumatera Utara, mengeluhkan volume suara adzan dari mesjid yang berada dekat rumahnya, dinilai terlalu keras ke tetangganya. 

Atas protes tersebut pengurus mesjid mendatangi Meliana. Entah bagaimana, sesudah itu terjadi pembakaran atas 14 vihara di Tanjung Balai.

Meliana sendiri oleh masyarakat setempat dilaporkan ke polisi dengan delik penistaan agama.

Kasusnya pun bergulir hingga pada Selasa, 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan,  Meiliana yang memerotes suara adzan dinyatakan terbukti telah menistakan agama Islam.

Sementara itu para pelaku pembakaran vihara dihukum ringan. Berikut vonis kepada delapan pelaku pembakaran vihara yang dijatuhkan PN Kota Tanjung Balai:

1. Abdul Rizal Alias Aseng, 26 Tahun, dituntut 4 bulan, divonis 1 bulan 16 hari.

2. Restu Alias Panjang, 23 Tahun, dituntut 4 bulan divonis 1 bulan dan 15 hari.

3. M. Hidayat Lubis Alias Dayat, 19 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 18 hari.

4. Muhammad Ilham Alias Ilham, 21 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 15 hari.

5. Heri Kuswari, 28 Tahun, dituntut 3 bulan dan divonis 1 bulan dan 17 hari.

6. Zainul Fahri Alias Zainul, 18 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 15 hari.

7. M. Azmadi Syuri Alias Madi, 23 Tahun, dituntut 4 bulan dan divonis 1 bulan dan 11 hari.

8. Zakaria Siregar Alias Bang Zack, Islam, 21 Tahun, dituntut 5 bulan dan divonis 2 bulan dan 18 hari.


.ebiet/tn


JABARCENNA.COM, Bandung - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mengumpulkan hewan kurban 374 sapi dan 1.018 domba pada Idul Adha 1439 Hijriah tahun ini untuk dibagikan ke masyarakat.

"Hewan kurban tersebut didapatkan dari 2.134 ASN di luar pengawas dan guru yang ada di lingkup Pemprov Jawa Barat," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Iwa Karniwa, usai shalat Idul Adha di Lapangan Gasibu Bandung di Bandung, Rabu, 23 Agustus 2018.

Iwa mengatakan dirinya bahagia dan bangga, karena para ASN banyak yang berkurban yang hal itu menandakan ada kepekaan sosial pada diri para ASN di Pemprov Jabar.

Selanjutnya hewan kurban akan disebar ke seluruh daerah di Jawa Barat, dan sebagian akan disembelih di Gedung Sate, Islamic Senter Pusdai, Gedung Pakuan atau Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat dan Masjid Raya Bandung.

Pemprov Jabar, kata Iwa, tadinya ingin menyalurkan daging kurban kepada masyarakat di Lombok, NTB, yang terkena musibah gempa.

"Namun, akhirnya kita putuskan tidak menyalurkan daging kurban ke Lombok, sebab selain pertimbangan distribusi, dikhawatirkan daging kurban tidak segar lagi. Dan lagi berdasar informasi mereka lebih butuh bantuan uang," terang Iwa.

Sementara itu, selepas sholat Ied, ribuan warga antre di Masjid Agung Raya Bandung, Provinsi Jawa Barat untuk menunggu pembagian daging kurban.

Pihak DKM Mesjid mengatur warga untuk duduk berbaris membentuk barisan seperti saf shalat di dalam Masjid.

Wakil Ketua Panitia Idul Kurban Masjid Raya Bandung Juju Samsudin mengatakan akan memberikan sekitar 3.000 bungkus atau paket daging kurban.

Sebanyak 9 ekor sapi dan 7 ekor kambing dipotong di Mesjid Raya Bandung.

"Insya Allah, kita akan bagikan sekitar 3.000 bungkus daging kurban. Per bungkus berisi 4 ons daging," kata Juju.

Panitia melakukan pemotongan hewan kurban dengan menggunakan mesin agar lebih cepat.

Pelaksanaan pembagian daging kurban dimulai pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Tata cara pembagian daging kurban dibuat satu saf, dengan dua pintu keluar, pintu kanan, dan pintu kiri.

Pihak DKM Mesjid Raya Bandung yang memang sudah berpengalaman puluhan tahun dalam pembagian daging kurban, membuat pembagian daging berangsung lancar dan rapih.

Pihak DKM membuat saf, dan per saf sekitar 100 orang. Lalu untuk satu kloter berisi 15 saf. 

Dalam pelaksaan penyembelihan hewan kurban ini, KM Masjid Raya Bandung bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat.

.wahyu/tn

JABARCENNA.COM, Kuningan - Warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, berniat membawa kasus dugaan korupsi di desanya ke Polda Jawa Barat (Jabar), jika penanganan kasus tersebut oleh Polres Kuningan digantung tanpa kejelasan.

"Kita mulai berpikir untuk membawa kasus ini ke Polda Jabar," kata salah seorang warga Desa Sagaranten Kec. Ciwaru Kab.  Kuningan, sebut saja Muhammad, kepada JabarCeNNa.Com, Rabu, 22 Agustus 2018.

Muhammad mengatakan, kasus dugaan korupsi oleh Kades Sagaranten, RY, telah dilaporkan warga tujuh bulan yang lalu.

"Kita laporkan pada tanggal 17 Januari 2018. Kita diterima di Unit Tipikor. Tapi kita bukan sekedar lapor-lapor, kita sampaikan juga data-data konkrit yang kira-kira diperlukan petugas untuk menyidik kasus ini. Kita bantu petugas menjalankan tugasnya, memberantas korupsi. Kan begitu. Tapi  sampai hari ini, kasus gak bergerak!" ketus Muhammad.

Seperti diberitakan JabarCeNNa.Com, sebanyak 77 warga Desa Sagaranten melaporkan sang Kepala Desa (Kades) berinisial RY telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan berbagai modus, mulai dari modus mark up, pengurangan isi, pengurangan kualitas, tidak merealisasikan proyek, hingga pengajuan proyek fiktif.

Bahkan tidak itu saja, material bantuan Cipta Karya sebanyak 300 pipa raib, untuk proyek pipanisasi, hilang alias raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan kades.

Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran  jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 Rp131 juta (pengurangan kualitas).

Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (mark up). Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).

Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta,  pembelian mesin molen (tidak ada realisasi). Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (fiktif).

"Laporan itu dilakukan warga sebagai  bentuk kesadaran warga untuk membela hak-hak ekonominya, juga membela hak desa untuk diberdayakan lewat pembangunan yang tidak koruptif," tegas Muhammad.

Warga Desa Sagaranten, sudah kehilangan kepercayaan kepada Polres Kuningan, khususnya Unit Tipikor.

"Karenanya ada usulan warga untuk membawa kasus ini ke tingkat daerah (Polda Jabar)," ungkap Muhammad. 

"Tapi kita tunggulah satu minggu ini," sergah dia.

Ketika kepadanya ditanya, mengapa tidak terlebih dahulu lmelaporkan kasus ini kepada pihak kejaksaan (Kejari Kuningan), Muhammad menjawab, sama saja.

"Sama saja. Gak ada bedanya," tandas Muhammad.


.tn

Kepala Desa Sagaranten (dok-JC)
JABARCENNA.COM, Kuningan - Warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru Kab.  Kuningan mempertanyakan idealisme dan profesionalisme petugas Polres Kuningan, khususnya di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menangani laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa mereka, RY.

"Hal ini (dugaan korupsi) sudah kita laporkan sejak Januari tahun 2018. Sudah tujuh bulan lebih, tetapi belum ada progres yang jelas. Ada apa ini?" kata seorang warga, sebut saja namanya Muhammad, kepada JabarCeNNa.Com, Rabu 22 Agustus 2018. 

Padahal, kata Muhammad, warga telah menyerahkan data-data dan fakta-fakta, baik tertulis maupun lisan.

"Sebanyak 17 orang warga sudah diperiksa, perangkat desa sudah diperiksa, sang kades juga sudah diperiksa. Tetapi kasus ini tetap digantung begitu saja," kata Muhammad.

Menurut dia, jika memang pihak Unit Tipokor, dalam hal ini Kanit Tipikor Polres Kuningan, Iptu Ari Budi Hartoyo, merasa tidak menemukan alat bukti untuk itu, yaa keluarkan saja, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

"Tapi kalau cukup bukti, segera dong ditetapkan tersangka, dan tingkatkan status kasus menjadi penyidikan," tegas Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad menuturkan, kasus yang dilaporkan warga (sebanyak 77 orang warga) adalah penggunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Penyalahgunaan anggaran terjadi baik dalam pekerjaan pisik maupun pemberdayaan, dan modusnya tidak sebatas penggelembungan anggaran (mark up), pengurangan volume dan kualitas, tetapi juga hingga pada pengajuan proyek fiktif.

Bahkan tidak itu saja, material bantuan Cipta Karya sebanyak 300 pipa raib, untuk proyek pipanisasi, hilang alias raib tanpa bisa dipertanggungjawabkan kades.

Proyek-proyek yang dilaporkan warga diantaranya, pengecoran  jalan usaha tani tahun 2016 dengan anggaran Rp195 juta (pengurangan kwalitas). Pengecoran jalan usaha tani tahun 2017 Rp131 juta (pengurangan kualitas).

Lalu, pembangunan TPT tahun 2016 Rp188 juta (mark up), Pembangunan TPT dari dana Bantuan Gubernur 2017 Rp150 juta (mark up).

Pengaspalan jalan desa tahun 2017 Rp280 juta (mark up dan pengurangan volume).

Dana pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 Rp15 juta,  pembelian mesin molen (tidak ada realisasi). Pendirian bumdes dengan anggaran Rp4 juta (fiktif).

"Penyelewengan yang dilakukan Kades menjadi mudah, karena Bendahara Desa adalah keponakan kades sendiri. Ini kan, jelas perilaku KKN, " tandas Muhammad.

Lalu, perangkat desa, khususnya Kaur Ekbang, sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa.  

"Dana ADD 90 persen dipegang sendiri oleh Kades. Kades makin jumawa dan merasa kebal hukum," kata Muhammad, apalagi setelah kasusnya dilaporkan ke Polres, namun prosesnya seperti jalan di tempat, imbuhnya.

Satu hal yang disesalkan Muhammad dari lambatnya proses penanganan korupsi ini adalah, sang kades tetap memiliki akses ke dana desa.

"Dan di tahun anggaran 2018 ini kita sudah temukan lagi dua atau tiga proyek yang terindikasi korupsi," ungkap Muhammad.


.tn
Diberdayakan oleh Blogger.