JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Ilustrasi
JABARCENNA.COM, Cirebon - Dua pengendara sepeda motor tewas seketika akibat terlindas truk di dua lokasi berbeda di jalur pantura Cirebon, Selasa kemarin, 21 Agustus 2018.

Korban Umi Sinarti, 53, warga Desa Pen pen, Blok Sitepu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan Nurul Maulidah, 20, warga Blok Karang Wetan, RT 02 RW 04, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, dalam musibah tersebut masuk ke kolong dan dilindas ban truk.

Umi Sinarti mengalami kecelakaan di jalur Mundu dilindas truk Hino nopol B 9445 BEV yang dikemudikan Soleh (58) warga Kalideres, Jakarta Barat.

Kecelakaan bermula ketika terjadi kemacetan di jalan raya Mundu Pesisir tepatnya depan PT Marimas. Lalu, Sholeh memperlambat laju truknya.

Pada saat bersamaan korban yang dibonceng sepeda motor Honda Revo bernopol E 6288 NE yang dikemudikan M Munawir, 37,  warga Dusun Ketileng, Desa Pen pen, berusaha menyalip antrian kendaraan yang terjebak macet dari sebelah kiri melalui trotoar.

Sialnya, motor tersebut slip dan jatuh ke arah kiri, namun naas korban terpental ke arah kanan dan masuk ke kolong truk. Dan ketika korban berada di kolong truk, truk tersebut bergerak, maka tak ayal korban tergilas ban truk tewas seketika di lokasi kejadian.

Sedangkan pengendara motor, Munawir, hanya mengalami luka ringan. Mayat korban selanjutnya dibawa petugas ke RS Pelabuhan, Kita Cirebon.

Kejadian serupa dialami korban Nurul Maulidah yang mengalami kecelakaan di jalur pantura Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok,  Kabupaten Cirebon.

Korban warga Blok Karang Wetan, RT 02 RW 04, Desa Gesik, Kecamatan Tengah tani, Kabupaten Cirebon ketika itu mengendarai Yamaha Vino bernopol E 6682 CI. 

Sesampainya di TKP, sepeda motor korban mengalami serempetan dengan truk gandengan bernopol G 1851 BD yang dikemudikan Ach Mustakim (47), warga Desa Kebonagung, RT/RW 01, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.

Akibatnya, korban terjatuh dan masuk ke kolong truk dan langsung tergilas roda truk bagian belakang samping kiri. Korban pun twas seketika di lokasi kejadian.

Petugas Satlantas Polres Cirebon yang tiba di TKP langsung melakukan olah TKP. Kirban pun duevakuasi ke RSUD Gunungjati untuk keperluan otopsi.

Petugas juga mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.

“Kami masih lakukan penyelidikan. Sopir truk kami amankan untuk dimintai keterangannya, termasuk saksi-saksi yang ada di TKP,” ujar Kanit Laka Polres Cirebon Kabupaten Iptu Endang Kusnandar.

.jamal/tn


JABARCENNA.COM, Banjar - Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banjar membagikan sembako ke panti jompo di Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, 21 Agustus 2018.

Pembagian sembako ini dilakukan sebagai tali asih sesama dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan yang Ke-70.

"Pada aksi bakti sosial ini kami bagikan 70 paket sembako, sebagai tali asih dalam rangka HUT Polwan ke 70 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari Ke 60," kata Ibu Asuh Polwan Polresta Banjar, Rika Matrius, di hadapan ibu-ibu jompo, Selasa, 21 Agustus 2018.

"Kita berharap, kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi dan kemitraan antara Polres Banjar dengan masyarakat," imbuh Rika.

Setelah sambutan tersebut, para polwan cantik pun membagikan paket sembako kepada warga jompo.

Tampak rasa bahagia di wajah generasi tua itu saat mendapatkan paket sembako dan terutama mendapat perhatian dari generasi muda yang kebetulan adalah para polwan.

“Melalui kegiatan ini, semoga terjalin komunikasi yang positip antara masyarakat dengan Polres Banjar, sehingga polisi dan masyarakat dapat mewujudkan kamtibmas secara bersama-sama," harap Rika.

Warga jompo Desa Raharja mengucapkan terimakasih kepada para Polwan Polresta Banjar, dan mendoakan Polwan Polresta Banjar tetap jaya.

“Kami ucapkan banyak-banyak terimakasih atas perhatianya, dan juga bantuan sembakonya. Semoga Polwan Polresta Banjar tetap jaya," ucap Sri, salah seorang warga jompo Desa Raharja.



.tema/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Berlagak malu dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menutupi wajahnya saat hendak digelandang ke rumah tahanan KPK, Senin, 20 Agustus 2018.

Kedua mantan anggota DPRD Sumut tersebut, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay ditahan KPK karena cukup bukti yang menunjukan keterlibatan keduanya dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.000 WIB, keduanya telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Keduanya enggan memberikan keterangan kepada awak pers, dan langsung bergegas ke mobil tahanan sembari menutupi wajahnya dengan map.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8).

Biller ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, sedangkan Pasiruddin ditahan di rutan KPK cabang Guntur. 

Seperti diketahui, dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Beberapa diantaranya telah dilakukan penahanan.

Para wakil rakyat tersebut diduga kuat telah menerima suap antara Rp300-350 juta agar menerima laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, dan mem erikan persetujuan atas perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta mengesahkan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014.

Suap juga diberikan untuk penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. 

.ebiet/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Pimpinan DPR dan berbagai kalangan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi Lombok, setelah semalam pulau itu kembali diguncang gempa dengan kekuatan 6,9 SR.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Senin, 20 Agustus 2018 pukul 10.45 WIB, 10 orang diketahui meninggal dunia, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak (7 rusak berat, 5 rusak sedang, 139 rusak ringan) dan 6 unit fasilitas ibadah. 

"Ini adalah data sementara karena pendataan masih berlangsung. Kendala listrik padam total menyebabkan komunikasi dan pendataan terhambat," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Senin (20/8).

Sebelum gempa besar yang kedua ini, akibat gempa sebelumnya BNPB mencatat setidaknya ada 460 korban jiwa dan kerugian hingga Rp 7,6 triliun akibat gempa 7 SR yang menimpa Lombok pada 5 Agustus lalu. 

"Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera nyatakan gempa di NTB sebagai bencana nasional," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun twitternya, Senin (20/8).

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat akun twitternya @fahrihamzah, wakil rakyat dari dapil NTB ini meminta Jokowi sebagai kepala negara segera bertindak.

"Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar," kata Fahri.

"Hampir 1000 kali gempa dan ratusan ribu pengungsi apakah kurang? Dari Arofah aku memohon," tambah Fahri yang tengah melakukan pengawasan ibadah haji bersama Fadli.

Sementara menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, meslipun saat ini bencana Lombok belum dikenakan status  bencana nasional, namun saat ini menurutnya penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional. 

"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo ketika dihubungi, Senin (13/8).

Sutopo menjelaskan bahwa yang membedakan status bencana nasional hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.

Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.

Namun demikian ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional.

Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden.

Adapun syaratnya adalah, Syarat itu dimuat dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.

Syarat itu dimuat dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat 1 huruf c mengatur bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional. 

Ada 5 indikator untuk penetapan status bencana daerah dan bencana nasional, yaitu:

a. jumlah korban
b. kerugian harta benda
c. kerusakan prasarana dan sarana
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Tak ada penjelasan lebih rinci soal angka minimal poin-poin di atas sebagai dasar penetapan bencana nasional.

Penetapan status bencana nasional juga diatur dalam Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Penetapan status ini memang ada di tangan Presiden. 

"Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota," demikian bunyi pasal 23 ayat 2.

Ebiet/tn
Diberdayakan oleh Blogger.