JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM, Kuningan- Gedung Desa Andamui Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan kini telah bisa ditempati dengan nyaman, gedung balai yang megah, mewah, dan representatif tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Kuningan, Sabtu 18 agustus 2018.


Kepala Desa Andamui, Warman mengatakan pemerintah Desa Andamui berhasil melanjutkan dan akhirnya mampu merampungkan pembangunan gedung balai desa dengan menghabiskan dana yang cukup besar, namun dengan berbagai bantuan yang berasal dari APBD desa, bantuan swadaya dan bantuan lainnya akhirnya mampu menuntaskan pembangunan gedung bali desa ini. "ungkapnya

“Alhamdulillah dengan semangat gotong-royong serta kebersamaan warga Desa Andamui yang berdomisili di Desa Andamui serta yang berada diperantauan mampu menyelesaikan pembangunan balai desa,” demikian dikatakan warman

Ditempat yang sama dikatakan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH "penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan atas keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi, otonomi asli dan pemberdayaan" ujarnya

Dua hal telah ditunjukkan oleh seluruh masyarakat Desa Andamui yakni partisipasi dan pemberdayaan sehingga masyarakat Desa Andamui mampu mewujudkan keinginan untuk membangun balai desa yang representatif,” ucap acep

Lanjutnya, dan hal lain yang menggembirakan adalah partisipasi masyarakat dan perhatian warga Desa Andamui yang sukses di perantauan dalam pembangunan balai desa ini cukup tinggi, ini terbukti dengan akhir proses pembangunan yang membanggakan dan bahkan mungkin menjadi salah satu kantor desa yang megah di Kabupaten Kuningan.

“Dengan hadirnya bangunan megah bali desa ini mari ciptakan etos kerja yang baik, tingkatkan terus pelayanan semaksimal mungkin untuk masyarakat, jangan ada masyarakat yang tidak terlayani dan pelihara dengan baik gedung balai desa .” harap acep

Dalam peresmian gedung Bali Desa Andamui Kecamatan Ciwaru tersebut ditandai dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti oleh Bupati Kuningan. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Deniawan, M.Si, Kepala Bagian Humas Setda, Muspika Kecamatan Ciwaru, para kepala desa yang ada di Kecamatan Ciwaru, turut hadir dalam peresmian gesung balai desa andamui. 


.iwn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Gara-gara nekat memanjat tiang bendera setinggi 15 meter untuk membenarkan tali pengikat bendera saat upacara  memperingati HUT ke-73 RI di Pantai Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, NTT, Jumat, 17 Agustus 2018 kemarin, membuat 
seorang bocah Yohanes Gala atau biasa dipanggil Jhoni, dipanggil ke Istana Negara.

Jhoni bersama kedua orangtuanya hari ini, Sabtu (18/8) terbang ke Jakarta untuk dihadapkan kepada Presiden Jokowi.

Bukan karena dianggap nakal dan mau diberi hukuman. Tetapi sebaliknya, karena aksi nekatnya yang dinilai heroik, memanjat tiang bendera, sehingga bendera  merah putih dapat berkibar pada upacara bendera memperingati HUT RI Ke-73 di wilayah perbatasan RI- Timor Leste.

Jhoni,  dari Kabupaten Belu, datang bersama kedua orangtuanya, Dandim Belu dan Juga Kapolres Belu ke Kupang.


Jhony dan orangtuanya diantar langsung Komandan Korem (Danrem) 161 Wira Sakti Teguh Muji Angkasa dan juga kepala Staf Korem ke Bandara El Tari Kupang Sabtu (18/8) pagi.

Jhony terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.

Direncanakan, Jhony bersama orangtuanya akan ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Jokowi.

Jhony dan orangtuanya berangkat ke Jakarta dengan ditemani Dandim Belu dan Kapolres Belu.

Tampak siswa SMP kelas 7 ini berangkat dengan menggunakan baju seragam sekolah putih biru-nya.


Aksi Heroik

Seperti diketahui, aksi Johny  murid kelas VII SMP Silawan yang memanjat tiang bendera setinggi 15 meter untuk membenarkan tali pengikat bendera saat upacara Bendera memperingati HUT ke-73 RI di Pantai Mota'ain, viral di medsos, karena aksinya direkam dan disebarkan melalyi Facebook.

Perekam aksinya adalah Ika Silalahi, seorang staf pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBN) Motaain.

Ika merekam aksi Jhoni saat memanjat di tengah ketegangan peserta upacara, termasuk Wakil Bupati Belu JT Ose Luan, yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Bocah itu sempat berhenti saat berada di tengah-tengah tiang, nampaknya ingin mengumpulkan tenaga. Khawatir si bocah terjatuh, Inspektur Upacara meminta si bocah untuk turun. Tetali Jhoni tetap pada tekadnya untuk mengaitkan tali bendera yang terputus.

Jhoni pun terus memanjat hingga ke tiba di puncak.

"Padahal sudah disuruh turun sama pak Wakil Bupati, tapi dia tetap naik," tulis Ika Silalahi, perempuan yang memposting video viral bocah pemanjat tiang bendera di tengah upacara HUT Kemerdekaan RI di di Motaain, Seda Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Jumat, 17 Agustus 2018.


Netizen Kagum dan Terharu

Dalam waktu singkat, postingan Ika dibagikan hingga puluhan ribu, sehingga viral. 

Berbagai pujian, dan rasa haru disampaikan kepada si bocah yang tiba-tiba saja mengambil inisiatif memanjat tiang bendera untuk membenarkan tali bendera yang terputus, demi berkibarnya Sang Dwi Warna.

Beberapa komen Netizen dikutip di bawah ini:

Suryati Melati Siagian: Hebatttt dan luar biasa

Isna Tadjuddin: Real hero !!!

Sebastian Saragih: Pure Nasionalism

Anna Tri Win: Terharu dan perlu di contoh anak yg cerdas pemberani

Evie Loehat: menitik airmataku, terharuuuu

Methalina Tampubolon: Nanti jadi tentara ya nak

Mamre Bakkara: Love you full dek

Yvonne Suz: Sampe terharu..

Diogenes Takalapeta: Mantap

Herdina Pasaribu: Terharu melihatmu sayang, mudah mudahan segala cita citamu tercapai

Aisyah: Blg Gak pakai sepatu...gak lama bakal punya sepatu baru..aamiin

Diana Boru Simbolon: terharu

Pipiet Afla: Menetes air mataku...

Made Shruti Murtini: Luar biasa

Wiliater Napitupulu:Terharu melihat perjuangannya demi berkibarnya merah putih.

Diana Siregar: aduh aku sampe takut kalau dia sampe terjatuh. thanks God perlindunganmu. luar biasa semangatmu nak. smoga apa yg kau citacitakan tercapai.

Ika Silalahi  dalam Akun Facebooknya, menuliskan:

Jangan pernah anggap dirimu kecil dan tidak berguna. Anak kecil dari Atambua ini memanjat tiang bendera untuk mengambil bagian tali yang terlepas saat bendera dibentangkan.

Apapun yang terjadi Merah Putih harus tetap berkibar!!

Dirgahayu negeriku.

Tidak ketinggalan Menpora Imam Nachrowi pun memuji aksi heroik Jhoni.

Kalau ada yang bertanya siapa pahlawan hari ini saya katakan adalah Joni Belu. Joni yang berasal dari Kabupaten Belu, Atambua, yang tadi pagi telah menyelamatkan kita semua, menyelamatkan bendera Merah Putih," katanya.

"Karena inilah sesungguhnya figur dan idola baru kita, dia tidak ada rasa takutnya kecuali bendera Merah Putih diselamatkan dan bisa dikibarkan di perbatasan Atambua dan Timor Leste," katanya.

"Joni secara nyata tanpa ada persiapan tanpa disuruh tanpa dipaksa dan bahkan ada yang minta dia turun ternyata tekadnya tidak pupus. Sebaliknya semakin bulat dia naik ke tiang paling tinggi dan menurut saya dialah pahlawan cilik yang patut kita berikan penghargaan," katanya.

Nachrowi pun berjanji akan mengajak Jhoni menonton Asian Games.

.helmi


JABARCENNA.COM, Bandung - Kasus pembobolan bank Mandiri cabang Bandung sebesar Rp1,17 triliun segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 6 Agustus, untuk empat terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Rudy, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 17 Agustus 2018.

Keempat terdakwa yang kasusnya segera disidangkan adalah Rony Tedy selaku pemilik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) dan Juventius selaku Head Officer PT TAB.

Sedangkan dua terdakwa dari pihak Bank Mandiri adalah Surya Baruna Semenguk (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Cabang Bandung).

Tiga tersangka lainya dari pihak Bank Mandiri yakni Frans Zandstra (Relationship Manager Bank Mandiri Cabang Bandung), Totok Suharto dan Poerwitono Poedji Wahjono yang juga dari Bank Mandiri.

Dakwaan dan Penuntutan atas kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus itu bermula saat Rony mengajukan kredit komersial pada Bank Mandiri dibantu stafnya, Juventius yang membuat laporan keuangan  dan aset PT TAB tahun 2014. 

Laporan keuangan itu jadi salah satu syarat pengajuan kredit sebesar Rp 1,1 triliun yang disetujui oleh Frans Zandra, Surya Baruna dan Teguh Kartika Wibowo.

"Laporan keuangan itu dimanipulasi, padahal agunan yang dimiliki  Rp 79 miliar. Dengan laporan palsu itu, Rony mendapat pinjaman tidak sah sebesar Rp 1,1 triliun lebih," terang Rudy.

"Seiring berjalsnya waktu, PT TAB tidak dapat memenuhi kewajibanya membayar kredit," tegas Rudy.

Lalu setelah dilakukan audit oleh BPK RI, kerugian negara diketahui mencapai Rp1,8 triliun yang mencakup kredit pokok dan bunga.

Sita Aset

Penyidik kejaksaan menerapkan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk menutupi kerugian keuangan negara dslam kasus ini pihak penyidik melakukan penyitaan  atas sejumlah aset milik Rony maupun Juventius baik berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak.

Namun, kasus ini oleh penyidik tidak dikenakan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Semua aset didapat dari hasil kejahatan. Untuk penerapan ke TPPU nanti pengembangan selanjutnya, dalam dakwaan tidak dimasukan," tandas Rudy.

.tn


JABARCENNA.COM, Kota Banjar - Pemberian remisi atau pemotongan masa hukuman oleh negara atau pemerintah kepada warga binaan merupakan perwujudan dari pemajuan perlindungan hak azasi manusia berdasarkan system pemasyarakatan.

Demikian disampaikan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih saat menyampaikan remisi kepada warga binaan Lapas kelas II Kota Banjar, Jumat 17 Agustus 2018.

"Pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan stimulus kepada warga binaan pemasyarakatan agar mereka senantiasa berkelakuan baik, dan aktif dalam kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan," kata Walikota di Lapas Kelas II Pangandaran, Jumat, 17 Agustus 2018.

Pemberian remisi pada HUT RI ke 73 kali ini diterima 165 warga binaan, yang enam diantaranya langsung bebas karena masa tahananya habis dengan adanya pengurangan masa tahanan tersebut.

Wali Kota juga menjelaskan,   pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana itu merupakan amanat Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

.tema/tn


Diberdayakan oleh Blogger.