JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Napi Lapas Purwakarta yang dibebaskan saat HUT RI, Jumaat (17/8/2018)./Foto: Rmol
JABARCENNA.COM, Purwakarta - Sebanyak 194 warga binaan di Lapas Kelas II A Purwakarta mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI, Jumat 17 Agustus 2018.

Kalapas Purwakarta Suprapto mengatakan, enam napi yang mendapat pemotongan tahanan langsung bebas, karena dengan pemotongan itu masa hukumanya jadi habis.

"194 mendapat remisi, enam langsung bebas," kata Suprapto kepada awak media, Jumat, 1 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan napi yang bebas, empat orang bebas karena RU II ( pemotongan tahanan), satu orang pembebasan bersyarat dan satu orang karena habis masa pidananya.

Dijelaskanya, pemberian remisi dilakukan bagi warga binaan Lapas Purwakarta berdasarkan Surat Keputusan Menhum dan Ham Nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Disampaikanya, jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas Purwakarta adalah 573 orang, dengan rincian, tahanan 183 orang dan narapidana 390 orang.


.Helmi


JABARCENNA.COM, Karawang - Sebanyak 560 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, Jumat 17 Agustus 2018. 

Dari jumlah itu, 32 diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis.

"Pada HUT Kemerdekaan kali ini, ada 560 warga binaan yang mendapatkan remisi," kata Hendi,  Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Kelas II A Karawang, Jumat 17 Agustus 2018.

Pemberian remisi dikelompokan dalam tiga kategori yakni Remisi Umum (RU) I (hanya pemotongan masa tahanan) sebanyak  508 orang, RI II (pemotongan langsung bebas sebanyak 23 orang, dan RU II + Subsider (pemotongan masa hukuman subsider) sebanyak 29 orang.

"Pemberian remisi merupakan dorongan bagai para warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalankan hukumannya," terang Hendi.

Penilaian pemberian remisi bagi warga binaan, dilakukan berdasarkan perilaku dan perubahan sikap warga binaan.

Remisi, menurut Hendi, merupakan kebijakan hukum yang bisa dimanfaat oleh semua napi untuk berubah sikap.

Selanjutnya Hendi menyampaikan bahwa saat ini Lapas kelas II A Karawang dihuni 1.188 orang yang terdiri 405 tahanan dan 783 narapidana. 

Dari jumlah itu, 1.164 orang berjenis kelamin pria, 37 orang wanita, dan 5 orang anak-anak," ucap Hendi.


.Helmi

JabarCeNNa.com, Kuningan - Dua pejabat teras di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan yakni Kasie Intel dan Kasie Pidsus terkesan plintat plintut ketika kepada keduanya ditanya soal korupsi di tingkat desa.

"Tidak ada istilah monitoring (korupsi) di kejaksaan," kata Kasie Pidsus Zainur kepada JabarCeNNa.com di kantornya, Kamis 16 Agustus 2018.

Zainur mengelak menjawab pertanyaan sederhana media ini, yaitu, setelah dua kasus dugaan korupsi dana desa oleh dua kepala desa (kades) ditangani pihak kepolisian, apakah ada perkara kasus dugaan korupsi oleh kades yang tengah ditangani pihak kejaksaan atau ada desa tertentu yang dimonitoring?

"Di kejaksaan tidak ada istilah monitor. Lho, di buku tamu anda bilang mau bertanya soal dua kades itu (tersangka korupsi, yakni Kades Kahiyang dan Kades Padabeunghar, red). Tapi ini kok nanya-nanya korupsi di desa yang lain," sergah Zainur, yang membuat JabarCeNNa.com, jadi agak tercenung.

Seperti diketahui, pihak Polres Kuningan menjebloskan dua kades tersangka korupsi ke penjara yakni AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Berkas perkara dugaan korupsi dua kades ini sendiri sudah berada di tangan pihak kejaksaan, yakni Kejari Kuningan, bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dan akan disidangkan perdana, Senin, 20 Agustus 2018.

Terkait itulah, publik ingin tahu, apakah ada kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihak Kejari Kuningan, apakah itu tahap penyidikan, tahap penyelidikan atau mungkin ada laporan yang masuk dari masyarakat. 

"Wah, kalau (menjawab) itu kita harus lapor pimpinan dulu. Karena itu rahasia," jawab Kasie Intel, Wawan.

Publik tentu mahfum bahwa menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk merahasiakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi karena terkait nama baik pejabat dan juga berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

Tetapi tentunya publik juga memiliki hak hukum untuk sekedar tahu, jika hanya pada soal sekedar ada atau tidak ada kasus korupsi di tingkat desa yang sedang ditangani pihak Kejari Kuningan.

Tentu, tidak sampai detail ke nama desa, nama pejabat desa, modus operandi dan jumlah kerugian keuangan negara.

Karena selama ini, publik diam- diam menggunjingkan kinerja Kejari Kuningan yang sepi dalam penegakan hukum atas kasus korupsi, setidaknya dalam 5 hingga 7 tahun belakangan ini. 

Menurut catatan JabarCeNNa.com, kasus korupsi yang paling akhir ditangani Kejari adalah kasus Kades Cimara, Umaruddin, yang telah divonis 5 tahun penjara April yang lalu. 

Padahal, khusus dalam kasus korupsi, kejaksaan tidak semata-mata berperan sebagai Penuntut Umum, yang menunggu limpahan kasus dari pihak penyidik Polri, sebagaimana ketentuan Criminal Justice System.

Khusus dalam perkara korupsi, kejaksaan dapat berperan ganda, yakni sebagai penyidik sekaligus sebagai penuntut umum. 

Menurut publik, soal korupsi adalah bagian dari Tupoksi Kejaksaan.

"Apakah anda tahu, apa itu Tupoksi Kejaksaan," kata Zainur, dalam nada bertanya, yang terkesan neremehkan pengetahuan JabarCeNNa.com. 

Memahami pihak Kejari sepertinya enggan menjawab rasa ingin tahu publik soal korupsi di tingkat desa, hal itu setidaknya ditunjukan dua pejabat terasnya yakni Kasie Intel, Wawan, dan Kasie Pidsus Zainur, maka JabarCeNNa.com pamit undur diri.


.tn


JABARCENNA.COM, Kuningan - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuningan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 20 Agustus pekan depan.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke (pengadilan) Bandung. Sidang perdananya tanggal 20 Agustus Senin depan, Kata Kasie Pidsus Kejari Kuningan, Zainur, di kantornya, Kamis, 16 Agustus 2018.

Zainur mengatakan, pihaknya menyatakan telah siap untuk mendakwa dan menuntut kedua kades tersebut. 

Kedua perkara korupsi kades ini merupakan limpahan dari pihak Kepolisian yakni Polres Kuningan.

Adapun kedua kades tersebut adalah AD, 49, Kades Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, dan SM, 59, Kades Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan.

Tersangka Kades AD, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Jabar No: SR/198/PW/10/5/2017 tertanggal 226 April 2017, dinyatakan telah menggunakan dana ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp325.647.284, secara tidak sah.

Sedangkan tersangka Kades SM, berdasarkan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Kuningan dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp140.357.650.

Keduanya sempat dijebloskan ke penjara oleh pihak Polres. Namun penahanan kedua kades tersebut kini berada di tangan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejari Kuningan.

.tn


Diberdayakan oleh Blogger.