JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.COM, Jakarta - Para elit Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap tidak mengakui adanya pemberian mahar Cawapres dari Sandiaga Uno kepada mereka masing-mSing Rp500 miliar.

Kedua elit partai ini pun ngotot akan memeroses hukum Wasekjen DPP Partai Demokrat (PD) Andi Arief sebagai pihak yang pertama kali mengungkap kasus ini ke publik.

“Kalau proses hukum tetap akan berjalan nggak ada cerita, sebab yang begitu-begitu jangan dikasih lepas, biarin nanti bidang hukum lah yang bicara bukan saya, namun kalimat-kalimat seperti itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi di RSPAD Gatot Subroto, Senin 13 Agustus 2018.

Sehari sebelumnya pihak PAN juga ngotot menuntut permohonan maaf dari Andi Arief, dan jika hal itu tidak dilakukan mantan penditi Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu, maka PAN akan melaporkan Andi Arief kepada pihak kepolisian.

"Kita menuntut dia agar minta maaf kepada PAN, jika itu tidak dilakukan maka kami akan melaporkanya," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto.

Sedangkan Andi Arief menolak untuk meminta maaf, karena menurutnya apa yang sampaikan adalah kebenaran.

Seperti diketahui, Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief  jelang deklarasi penetapan Capres dan Cawapres dari kubu Prabowo Subianto, membuat pernyataan mengejutkan lewat akun Twitter pribadinya.

Andi mengatakan Sandiaga telah membayar PKS dan PAN masing-masing Rp500 miliar sebagai mahar untuk mendapatkan posisi Cawapres Prabowo Subianto.

Prabowo sendiri disebut Andi sebagai 'jenderal kardus' karena lebih mementingkan uang daripada perjuangan koalisi.

Sandiaga pun membantah dirinya telah membayar PKS dan PAN sebesar Rp. 1 triliun untuk posisi Cawapres Prabowo

“Kami pastikan itu tidak betul,” kata Sandiaga, di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 12 Agustus 2018.

Namun demikian, Sandi mengatakan dirinya siap memberikan uang ke partai politik koalisinya, untuk kerperluan kampanye.

"Tapi kalau untuk kepentingan kampanye, saya bersedia menyiapkan sebagianya," imbuhnya.

Banyak pihak menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kasus money politic ini.

.ebiet/tn


JABARCENNA.COM, Ciamis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Minggu, 12 Agustus 2018, telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang akan bertarung dalam Pileg 2019 mendatang.

Sebanyak 585 Bacaleg telah ditetapkan sebagai DCS, yang terdiri dari 355 lelaki dan 230 perempuan.

Ketua KPU Ciamis, Kikim Tarkim, dalam keterangan resminya di website KPU Ciamis, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun tanggapan atas figur DCS selama 10 hari lamanya terhitung sejak DCS  diumumkan. 

Kikim mengatakan, masukan ataupun tanggapan disampaikan secara tertulis, dan pelapir melengkapi dengan identitas diri.

"Masukan ataupun tanggapan tertulis dari masyarakat dapat disampaikan langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email kpucms.teknis@gmail.com,” katanya.

.Tema/tn


JABARCENNA.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 346 orang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019, pada rapat pleno, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santoso, yang xihadiri semua anggota komisioner KPU.

Selain itu rapat pleno nuga dihadiri seluruh perwakilan partai politik yang terdiri unsur pengurus dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Wiyono Budi Santoso menerangkan bahwa KPU sebelumnya menerima sebanyak 377 Bacaleg yang mendaftar.  Namun, karena 31 Bacaleg tidak melengkapi berkasnya, terpaksa dicoret.

"Kita sudah selesai melakukan penelitian berkas sesuai dengan  prosedur hingga menetapkan 346 orang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan disampaikan kepada masing – masing partai politik. Tadinya yang mendaftar ada 377," terang Wiyono.

“Dari 377 bacaleg yang daftar, ada 31 yang tidak melengkapi persyaratan administrasi. Sehingga akhirnya kita hanya menetapkan 346 bacaleg untuk Pileg 2019 mendatang,” imbuh Wiyono.

Sementara Ketua Divisi Hukum, SDM, Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, sebelum DCS ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya mempersilakan masyarakat memberi masukan dan laporan atau informasi  terkait rekam jejak para DCS.


.Ao/tn

JABARCENNA.COM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka politikus Demokrat Amin Santono.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan ulang terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/8/2018).


Sebelumnya, Puji Suhartono telah dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 Agustus 2018. Namun, dia mangkir dari panggilan.
Dalam suratnya, Puji mengaku tak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada salah seorang keluarganya yang sakit. Diduga, pemeriksaan terhadap Puji berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik KPK menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Perkembangan dalam saksi Persidangan
Cecep Supriyadi yang merupakan sopir terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/8/2018). 

Dalam persidangan, Cecep menceritakan kronologi penyerahan uang kepada anggota DPR Amin Santono. Awalnya, menurut Cecep, pada 4 Mei 2018, ia diminta oleh atasannya untuk mengantar menggunakan mobil dari Sumedang ke Jakarta. Cecep diminta mengantar sejak pagi. 

Sebelumnya, ia dan Ahmad Ghiast menjemput dua kontraktor lainnya. Mereka adalah Eko dan Dony Caesar Ardiansyah, selaku Direktur CV Wira Lingga Perkasa. 

"Sebelum berangkat, mampir dulu ke bank, ketemu Pak Asep. Di situ Pak Asep nyamperin bawa bungkusan," ujar Cecep.

Cecep mengaku tidak mengetahui isi bungkusan yang diserahkan oleh Asep. Namun, diduga bungkusan itu berisi uang. Setelah itu, perjalanan menuju Jakarta dilanjutkan. Menurut Cecep, kendaraan yang dikemudikannya sempat dua kali mampir ke rest area di dalam Tol.

Diduga, pemberhentian di rest area itu untuk mengambil uang yang berasal dari para kontraktor. Pada sore hari, menurut Cecep, rombongan mereka tiba di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Saat itu, mereka menunggu di sebuah warung kopi.

Cecep mengaku tidak mendengar isi pembicaraan yang dilakukan atasannya selama di perjalanan, termasuk saat berhenti di sebuah warung kopi. 

"Tidak begitu jelas pembicaraannya Pak. Yang saya ingat mah main ludo, itu permainan anak-anak lah," kata Cecep kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Tak lama kemudian, sekitar maghrib, menurut Cecep, mereka dihampiri oleh Eka Kamaludin. Menurut Cecep, ia mengenali Eka, karena sebelumnya pernah berjumpa dalam pertemuan di Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Cecep, Eka kemudian mengajak mereka untuk menuju ke sebuah restoran. 

Ternyata, di dalam restoran yang dituju, sudah ada anggota Komisi XI DPR Amin Santono. Setelah bercakap-cakap sebentar, Ahmad Ghiast memerintahkan Cecep untuk memindahkan bungkusan di bagian belakang mobilnya ke mobil milik Eka. 

"Pak Ahmad panggil saya. Ambil kantong di mobil, kasi ke Rasim, sopirnya Pak Eka," ujar Cecep menirukan perintah atasannya.

Setelah itu, Cecep menjalankan perintah tersebut. Namun, saat hendak meninggalkan restoran, menurut Cecep, mereka dihentikan oleh petugas KPK. Kemudian, Cecep dan semua yang ada di lokasi tersebut dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 510 juta. 

Uang yang diberikan melalui Eka Kamaludin itu diduga juga diberikan untuk Yaya Purnomo. Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. 

Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.
.red/abba
Diberdayakan oleh Blogger.