JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

 Pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Kerja, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, tiba di gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pukul 09.30 WIB, Jumat (10/8). (Foto: Ist)
JABARCENNA.COM, Jakarta - Pasangan Capres dan Wacapres Koalisi Indonesia Kerja, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin mendaftar ke KPU Pagi ini pukul 10.00, Jumat, 10 Agustus 2018.

Jokowi mengenakan baju lengan panjang berwarna putih, dan Maruf  mengenakan sarung tiba di KPU pukul  09.30 WIB.

Pasangan tersebut diantar para Ketua Umum Parpol, pengusung, para pendukung, juga terlihat beberapa menteri kabinet.

Jokowi dan Ma'ruf diterima langsung oleh para komisoner KPU yang dipimpin Arief Hidayat. 

Jokowi dan Maruf pun menyerahkan berkas persyartan kepada komisioner KPU. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan relatif singkat, hsnya sekitar 15 menit, dan persyaratan keduanya dinyatakan kengkap.

Sebelum ke KPU, pasangan Jokowi dan Maruf berkumpul di Gedung Joang 45 di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. 

Di depan para pendukungya Jokowi menyatakan bahwa Ma'ruf Amin adalah padangan yang pas mendampinginya untuk melakukan prrubahan dan melanjutkan pembangunan lima tahun depan.

"Saya yakin Ma'ruf Amin adalah figur yang tepat mendampingi saya melanjutkan menempuh perubahan," ucap Jokowi.

Jokowi megatakan, Ma'ruf adalah seorang ulama yang bijaksana dan dihormati.

"Beliau adalah sosok yang utuh, utuh," imbuh Jokowi.

Ma'ruf dinilai memiliki pengalaman yang lengkap di pemerintahan. Baik sebagai anggota legislatif daerah, pusat, maupun pengalaman di lembaga eksekutif.

Terakhir Maruf Amin adalah anggota Wantimpres dan juga anggota BPIP


.ebiet/tn


JABARCENNA.COM, Kuningan - Bupati Kuningan Acep Purnama meresmikan pengoperasian pasar hewan Ciawigebang, Jumat, 10 Agustus 2018.

"Dengan diresmikanya pasar hewan ini, saya berharap masyarakat dapat terbantu, terutama warga di wilayah Kuningan Timur untuk mendapatkan daging ternak," kata Acep.

Terletak pas di depan eks pasar induk Ciawigebang, pasar hewan ini murni dibiayai APBD Kabupaten Kuningan. 

Pasar hewan Ciawigebang  dilengkapi pos pemeriksaan kesehatan, mushalla dan sarana tempat parkir.

"Pasar sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli adalah sarana sosial yang sangat penting bagi masyarakat," kata Acep.

Acep didampingi Kadis Indag, Agus Sadeli, Plt Kadistan Dodi Nurochamatuddin dan Kabid Peternakan Lya Prillyawati, dan sejumlah pejabat launya.

Kadis Indag, Agus Sadeli, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, saat ini di pasar hewan Ciawigebang ada sekitar 130 pedagang hewan yang terdiri dari 100 pedagang kambing dan sisanya pedagang ayam dan bebek.

"Untuk sementara pasar beroperasi dua hari dalam seminggu yaitu, pada hari Selasa dan Jumat," terang Agus.

Pasar hewan Ciawigebang ini sepenuhnya dikelola oleh Pemdes Ciawigebang.


.angga/tn



JABARCENNA.COM, Jakarta -  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon nomor urut satu Kalinga-Dian Hernawa Susanty gugur dan tidak dapat diterima karena kadaluarsa.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Kabupaten Cirebon) dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua menyatakan mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Konstitusi Iswanto dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018.

Iswanto mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, IDG Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.

Iswanto mengatakan, permohonan sengketa yang diajukan paslon Kalinga-Dian Hernawa Susanty melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan UU.

Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak termohon penetapan hasil pemilihan kabupaten Cirebon tahun 2018 adalah hari Rabu 4 Juli 2018 pukul 24.00 WIB sampai hari Jumat, 6 Juli 2018 pukul 24 WIB,” kata Aswanto.

“Bahwa permohonan pemohon diajukan ke panitera mahkamah konstitusi pada tanggal 9 Juli 2018 pukul 15.15 WIB, sehingga permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” imbuh Iswanto menambahkan.

Selain itu, kata Iswanto, Mahkamah Konstituai tidak melanjutkan permohonan sengketa pilkada Cirebon tersebut dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cirebon pasangan Sunjaya -Imron memperoleh suara terbanyak 319.630 dan pasangan Kalinga-Santy sebesar 265.317 suara.

“Pihak terkait memperoleh suara 319.630 suara pemohon memperoleh suara 265.317 yang apabila dikalkulasi terdapat selisih suara antara pihak terkait dengan pemohon 54.313 setara dengan 5,4 persen melebihi ketentuan,” ujar Iswanto.

“Mahkamah berpendapat eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” sambungnya.

.her/tn


JABARCENNA.COM, Bandung - Sebanyak 220 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) se-Jawa Barat menerima sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Barat Gedung Sate, Kamis, 9 Agustus 2018.

Penyerahan sertifikat halal disampaikan secara simbolis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

Sertifikat diserahkan kepada Bueka Izi dari Kabupaten Cianjur, Karomah Mandiri dari Kota Banjar, Pempek Aydin dari Kabupaten Karawang, serta Manisan Mangga Mas Ayu dari Kabupaten Indramayu. 

Berdasarkan laporan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Arifin Soedjayana, penyerahan sertifikat halal ke-6 ini berjumlah 220 UKM dengan produk olahan pangan. 

Dengan demikian, hingga 2018 ini keseluruhan bantuan yang diberikan berjumlah 6.195 sertifikat halal.

"Kita patut bersyukur bahwa UKM kita sudah sadar pentingnya sertifikat halal karena hal itu bagian mutlak yang harus dilakukan kalau ingin eksis produknya, kalau ingin dipercaya oleh masyarakat Jabar yang mayoritas muslim," kata Iwa.

Menurtnya, sangat penting menjaga kepercayaan pasar terhadap produk UKM Jawa Barat melalui sertifikasi halal. Karena itu, lanjut Iwa, pihaknya  akan melibatkan CSR (Corporate Social Responsibility) dari berbagai perusahaan untuk membantu proses sertifikasi halal UKM Jawa Barat. 

"Langkah ini kita tempuh, karena anggaran sertifikasi halal yang berasal dari APBD tidak mencukupi," ungkap Iwa.

Apalagi ada ambisi menjadikan Jawa Barat sebagai Povinsi Halal Tingkat International pada tahun 2020 mendatang 

Untuk mencapai ambisi tersebut, kata Ketua Bidang Ekonomi dan Koordinator Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI Jawa Barat, Mustofa Jamaludin,  setidaknya dibutuhkan  185.000 UKM bersertifikat halal.

"Saya katakan kepada pak Arifin dan jajarannya, kalau hanya mengandalkan APBD baik itu provinsi maupun kabupaten/kota ini akan sulit bisa dikejar," ucap Iwa.

Karenanya Iwa berencana membuat proposal untuk disampaikan kepada semua pihak yang memang konsen untuk bisa membantu, UKM mendapat sertifikasi halal.

"Kita serahkan dulu kepada pak Arifin dan rekan-rekannya, setelah itu saya akan coba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu swasta maupun juga BUMD," imbuhnya.

Mustofa Jamaludin sendiri mengatakan UKM yang memiliki sertifikat halal omset penjualanya jauh lebih baik dibandingkan yang belun memilikinya.

"Hasil penelitian menunjukkan bahwa UKM yang bersertifikat halal penjualannya lebih besar. Ini berarti ada korelasi antara sertifikasi halal dengan daya tarik konsumen," ujar Mustofa.

Mustofa mengatakan saat ini baru sekitar 23.000 UKM yang bersertifikat halal.

"Kalau saat ini, Jawa Barat sudah termasuk Provinsi Halal di tingkat nasional. Dan kita berharap pada tahun 2020 menjadi provinsi halal tingkat internasional," haranya.



.asep/tn
Diberdayakan oleh Blogger.