JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

 


JABARCENNA.COM, Kuningan- Para guru lingkup Sekolah Dasar se-kecamatan Kuningan ikuti diklat Implementasi Kurikulum 2013 yang diadakan oleh UPTD Kuningan dan K3S Kuningan, Jumat 27 juli 2018, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 1 Cijoho Kuningan

Diklat yang akan di gelar selama empat hari tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan DR H Dian Rahmat Yanuar MSi.

Ketua Panitia Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Iwan Gunawan mengungkapkan, sejak ditetapkannya Kurikulum 2013 sebagai kurikulum baru pengganti Kurikulum 2006, pemerintah bekerja keras melakukan percepatan implementasi di sekolah.

Salah satu caranya adalah dengan menggiatkan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui berbagai pendidikan dan pelatihan seperti halnya diklat penguatan implementasi kurikulum 2013 yang sekarang dilaksanakan bagi guru sekolah dasar tahun 2018. “ungkap iwan

“Para guru yang mengikuti diklat ini diantaranya guru Sekolah Dasar Kelas 2, Kelas 3, Kelas 5 dan Kelas 6 dan untuk kelas 1 dan 4 itu sudah di pasilitasi oleh pemerintah. pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan empat hari dengan instruktur program sebanyak 32 (JP) “ ucapnya

Lanjut iwan, sesuai dengan harapan pak Kepala Dinas bahwa diklat ini dapat memberikan pengalaman yang berharga buat para guru dalam mengalami perubahan ini, seperti halnya ilmu pengetahuan dan untuk terus berupaya untuk semaksimal mungkin bisa mengimplematasikan kurikulum 2013 ini “ungkapnya

Kurikulum 2013 ini menurut saya sebuah desain yang bagus dari pemerintah karena ada beberapa perubahan yang menyesuaikan dengan jaman diantaranya dengan penguatan karakter, kemudian literasi dan hal-hal lain yang memang  dibutuhkan oleh masing-masing dan diharapkan dengan adanya penguatan implementasi ini para guru bisa lebih menguasai kurikulum 2013 ini. “demikian dikatakan iwan.


.iwn

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7). (Foto: Ist)
JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Zainuddin Hasan dan 12 orang lainya ditangkap dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di Lampung, Kamis, 26 Juli 2018.

Selain Zainuddin Hasan, juga ditangkap anggota DPRD dan Kepala Dinas Kabupaten Lampung Selatan, juga unsur swasta.

Pada OTT tersebut turut diamankan uang senilai Rp 600 juta, yang diduga bagian dari uang suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018

Selain Zainudin Hasan, KPK juga menetapkan tersangka yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, Anjar Asmara, serta Gilang Ramadhan selaku pihak swasta dari CV 9 Naga.

Zainuddin Hasan sendiri adalah adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR.

Diperoleh keterangan Zainudin Hasan diduga kuat meminta jatah 10-17 persen dari setiap proyek yang dikerjakan pihak swasta. Salah satu diantaranya kepada pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

“Tersangka ZH diduga menerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Zainudin, Agus Bhakti Nugroho dam Anjas Asmara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


.ebiet/tn


JABARCENNA.COM - Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalahi prosedur ketika melakukan pemecatan atas sejumlah pejabat tinggi di Pemprov DKI Jakarta.

Karenanya KASN meminta Anies agar mengembalikan para pejabat yang sudah dicopot ke posisinya semula. Kalaupun tetap diganti, harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Untuk menyesalaikan masalah itu, KASN mengeluarkan empat rekomendasi sebagai hasil penyelidikan mereka mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat DKI oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Juli 2018.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sofian.

KASN juga merekomendasikan, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.

Rekomendasi lainnya, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Kemudian, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP). Rekomendasi ini didapat dari hasil pemeriksaan selama dua pekan. Keterangan diambil dari beberapa pejabat yang di-nonjob-kan. Selain itu, KASN memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Sebelumnya Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas pada 5 Juli lalu. KASN melakukan penyelidikan terkait perombakan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta. Ada lima pejabat yang melapor karena dugaan pelanggaran.


.her/tn



JABARCENNA.COM, Kuningan- Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang telah di gelar selama dua hari, 24-25 Juli di MAN 1 Kota Bekasi tersebut. Nyatanya Kabupaten Kuningan kembali meraih Juara Umum dalam KSM tingkat Provinsi Jawa Barat.

Dalam Kompetisi tersebut, Kuningan berhasil meraih juara 1 pada mata lomba Fisika Terintegrasi tingkat MA, Juara 1 Kimia terintegrasi tingkat MA, Juara 2 Matematika terintegrasi tingkat MA, Juara 2 IPA terpadu terintegrasi tingkat MTS, IPS terpadu tingkat MTS serta juara 2 MTK Terintegrasi Tingkat MA dan Juara 3 IPA terintegrasi tingkat MI. 

Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Kuningan Rohidin mengatakan dirinya sangat bangga dengan prestasi yang telah diraih kandidatnya. Dengan diraihnya Juara umum KSM tingkat Provinsi Jawa Barat tahun ini, berarti ini kali ketiga Kabupaten meraih Juara Umum. Bagi Rohidin, merupakan prestasi yang harus terus dipertahankan.

“Alhamdulillah, sejauh ini anak – anak kami dapat berprestasi dan kembali meraih juara umum, InsyaAllah pada KSM tingkat nasional nanti kami akan lebih siap lagi” Ucap Rohidin optimis. 

Ditanya mengenai masalah persiapan, Rohidin mengatakan siswa-siswi Madrasah Kabupaten Kuningan dibawah pimpinan Kasi Madrasah siap berkompetisi pada ajang KSM (Kompetisi Sains Madrasah ) tingkat Nasional di Bengkulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 mendatang. “ungkapnya, Jumat 27 juli 2018.

Pihaknya siap berkompetisi dengan MAN Insan Cendikia Serpong. 

“Ada waktu satu setengah bulan untuk pembinaan baik di UPI Bandung maupun di internal Kabupaten Kuningan, sehingga dengan adanya waktu tersebut kita bisa memanfaatkan waktu untuk bisa meraih kembali juara di tingkat Nasional. “katanya

Sebelumnya KSM di tingkat nasional kemarin mayoritas diraih oleh kontingen dari Kabupaten Kuningan, semoga tahun ini pun akan terulang,” tambah Rohidin

Rohidin berharap, adanya perhatian dari bapak Bupati Kuningan mengingat siswa-siswi Kabupaten Kuningan yang sudah berjuang mendapatkan juara umum KSM tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut sudah terbuktikan dan butuh ada perhatian dari bupati kuningan karena sudah membawa nama baik Kabupaten Kuningan “ucap Rohidin.


.Iwn



Diberdayakan oleh Blogger.