LSM Penjara Indonesia Soroti Dampak Dari Galian C Di Kab. Kuningan Abaikan Aklamasi Lingkungan


KUNINGAN | JABARCENNA.COM, -
Kuningan yang Asri yang kaya dengan kandungan alam juga destinasi wisata berada di kaki gunung Ciremai sebagai icon di jawa barat ini kita selaku msyrakat nya wajib saling mengingatkan dan menjaga kelestarian serta ekosistem alamnya Keberadaan sumber daya alam merupakan anugrah Tuhan dan pesan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu sumber daya alam yang keberadaanya bisa di optimalkan oleh Pemerintah daerah KAB.KUNINGAN adalah pertambangan pasir. namun Pemanfaatan Galian C beriringan dengan dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhatikan,

justru di kab.kuningan ada galian yg letak nya di desa.cipancur kec.kalimanggis. yang menurut warga setempat nama galian nya adalah ALFAD^ kami langsung foto foto galian tsb,karena prihatin menurut rumor masyrakat mereka diduga suka geser patok yang sudah ditentukan oleh tim pengawas daerah kab.kuningan.

Mereka dinilai kurang bertanggung jawab dan tidak meminimalisir dampak rusak nya alam, atau yang disebut AKLAMASI.

Seharusnya dikikis tanah nya sehingga tidak ada tebing jurang yang curam yang membahayakan penduduk lokal maupun pendatang

karena tebing tsb terhalang rumput ilalang yang tinggi jadi tak terlihat ada jurang akibat terus menerus tahun berganti tahun menambang pasir sehingga sampai jadi tebing atau jurang yang tinggi curam sekitar -+ 50 M dan sempat memakan korban warga sekitar yang sedang mencari rumput untuk ternak nya Si korban terperosok ke jurang galian sampai korban meninggal dunia.

Kami merasa miris dan prihatin kemana tim pengawasan yang ditugaskan memonitor galian C secara berkala.seperti SATPOL PP, DLHK DAN INTANSI LAINYA. TIM tersebut sudah dibentuk oleh bupati yang TUPOKSI(Tugas pokok dan pungsi) Sudah di atur sesuai PERDA no 3 tahun 2022./ Do2