KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-Permasalahan Organisasi Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), belum berhenti. Sepertinya terus berkembang. Banyak pernyataan dan pertanyaan yang begulir di masyarakat tapi belum tuntas jawabannya. Seolah-olah kekisruhan pengelolaan keuangan Korpri umpama gunung es yang dibiarkan runtuh sendiri.
Hal ini mengundang semakin komplek persoalannya baik di kalangan anggota Korpri di dinas intansi, maupun kalangan pensiunan ASN Kab. Kuningan. Hal ini pun membuat trus semakin menurun terhadap kemampuan manajerial organisasi itu. Dipandang adanya ketidakbermanfaatan setiap pengurus yang menjabat. Keuntungan pun hanya diperoleh segelintir pengurus.
Manap Suharnap, Ketua Gibas Resrot Kuningan membuat pernyataan keprihatinan atas pengelolaan keuangan Korpri yang berasal dari iuran anggotanya perbulan. Terlebih persoalan dana usaha kesejahteraan abdi negara (Ukan) sebesar 5 ribu rupiah perbulan. Jika dihitung sejak tahun 2020 – 2025 saja jumlahnya tidak sedikit.
“Saya prihatian, seprihatin-prihatinnya atas polemik dana Ukan yang tidak jelas. Apalagi sampai saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban Saudara Dian Rahmat Yanuar sebagai Ketua Korpri. Minimal pelaporan periode 2020-2025, sebelum memutuskan mundur dan mencalonkan dirinya sebagai Calon Bupati Kuningan,” ucapnya.
Sambungnya, bukankah pelaporan pertanggungjawaban keuangan itu disampaikan oleh Ketua Korpri? Karena belum ada pertanggungjawaban maka dengan sendirinya menuai konflik di kemudian hari. Ini harus clear and clean, jangan menuai persoalan yang membuat para abdi negara bertanya-tanya dan tak ada jawabannya.
“Selain itu, pernyataan Beni Priharyanto Plt. Ketua Korpri selepas Dian Rahmat Yanuar hanya menjelaskan secara normatif. Tidak menjelaskan keingin tahuan publik juga para abdi negara terhadap penggunaan Ukan secara spesifik. Bukan hanya menjelaskan tentang pengembalian dana iuran sebesar 5 ribu rupiah kepada ASN yang pensiun,” paparnya.
Anehnya, masih kata Manaf, Beni tidak menjelaskan bagaimana warung serba ada (Waserda) Korpri dan Kopi Buku yang terbengkalai dan ambruk pengelolaannya. Bagaimana pertanggungjawaban atas kebangkrutan dua jenis usaha Korpri tersebut? Dan bagaimana menjelaskan isyu dana Korpri yang dipinjamkan kepada pihak ketiga?
“Sumber permodalan dari Waserda, Kopi Buku dan pinjaman ke pihak ketiga tentu ada laba yang diperoleh. Berapa modal yang digunakan dan sampai kapan kembali? Apabila terjadi pailit siapa yang bertanggung jawab? Apakah semua PNS yang dipungut iurannya atau pihak pengurus Korpri itu sendiri yang mengganti. Apabila ada keuntungan, apakah keuntungan itu diberikan kepada para ASN di Kabupaten Kuningan?” ucapnya penuh tanya.
Manap pun berharap, “Pihak penegak hukum ambil bagian dalam pelurusan uang Korpri yang tidak jelas penggunaannya. Kasian kepada 11.457 ASN yang sudah menyisihkan pendapatannya. Namun hasil keringatnya jika terjadi penyalahgunaan dalam manajerialnya,” pungkasnya. (TM)