KUNINGAN | JABARCENNA. COM,-Adanya pelarangan liputan sebagian wartawan dalam debat publik calon bupati dan wakil bupati Kuningan di hotel horizon Minggu (3/11/2024) menjadi kekecewaan bagi pemegang kartu liputan daerah ( KARLIPDA ).
Padahal sudah jelas dengan dikeluarkannya KARLIPDA oleh Pemda Kuningan melalui diskominfo agar wartawan bisa mengakses sebuah informasi. Namun nyatanya tetap saja pemegang KARLIPDA tidak berlaku bagi KPU .
Hal ini seperti dialami wartawan Bokor dan wartawan koran intijaya ketika hendak meliput pada debat publik calon bupati dan wakil bupati Kuningan di Hotel horizon pada Minggu malam tidak diberi akses dengan alasan sudah di atur KPU.
Dengan adanya pelarangan liputan bagi pemegang KARLIPDA di KPU membuat sebagian wartawan khususnya wartawan yang tergabung dalam Forwades dan Aliansi wartawan Indonesia mempertanyakan fungsi dan peran Diskominfo .
" Apakah diskominfo terkoneksi dengan KPU Kuningan , itulah pertanyaan besar kami " ujar bule,
Sambungnya, kami Forwades akan membakar Kartu KARLIPDA didepan kantor diskominfo, percuma tiada arti ini , atau KPU sangat sakti sehingga tidak menghiraukan himbauan pemda soal keterbukaan informasi publik./Iwan