Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., Kasi Penkum Kejati Jawa Barat |
BANDUNG | JABARCENNA.COM,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), mengemukakan, penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan negeri (kejari) kabupaten untuk perkara dugaan korupsi (kasus UPK Cibingbin Kuningan-red), butuh waktu yang tidak lama.
Seperti yang dilansir dari media POSKOTAONLINE.COM., hal tersebut diungkapkan Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA).
Disebutkan Kasi Penkum ini, pihaknya membolehkan jika ada masyarakat menyampaikan pendapat, terkait penanganan perkara dimaksud yang dinilai perkembangannya lambat karena sudah cukup memakan waktu.
"Boleh, itu hak pendapat masyarakat,"jawabnya.
Nur Sricahyawijaya menjelaskan, mengenai pendapat masyarakat seperti itu, pihaknya mengakui, kuantitas (jumlah) sumber daya manusia (SDM) kejaksaan terbatas.
Namun begitu sambungnya, pihak kejaksaan tetap bekerja secara maksimal.
"Kami rasa yang ditangani kejari pun butuh waktu yang tidak lama,"tulisnya melalui pesan WA.
Ditambahkan Kasi Penkum, semua penanganan perkara baik dalam tahap penyelidikan (lid), penyidikan (dik) dan penuntutan (tut), yang ditangani pihak kejaksaan negeri kabupaten/kota itu, dilaporkan secara berjenjang kepada kejaksaan tinggi dan juga kepada Kejaksaan Agung RI.
"Terkait menaikan status perkara, baik tim penyelidik (lid) atau tim penyidik (dik), harus melalui beberapa proses internal, hanya perlu bersabar dengan waktu dari kerja tim ini di daerah,"terangnya.
Terpisah, mengutip juga dari POSKOTAONLINE.COM.,salah seorang praktisi hukum kondang Kabupaten Kuningan, Hamid, SH.,MH., pada Minggu (25/08/2024) menyatakan apresiasi terhadap kinerja korps Adhyaksa dalam kerangka reformasi.
"Kejaksaan Agung RI dapat mengembalikan kepercayaan publik dengan menindak kejahatan-kejahatan besar korupsi, diantaranya kasus korupsi tentang asuransi, penambangan ilegal dan lain sebagainya,"ujar Hamid.
Hal tersebut juga telah diikuti dengan kinerja pada kejaksaan tinggi provinsi, maupun kejaksaan negeri kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Melihat hal itu, pria yang pernah menjadi komisioner divisi hukum KPU Kabupaten Kuningan ini, mengharapkan agar prosentase capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan, dalam menindaklanjuti penanganan perkara korupsi di wilayahnya memperlihatkan adanya kemajuan.
Khusus untuk perkara UPK Cibingbin yang sedang menggelinding pada meja Kejari Kuningan lanjutnya, publik atau masyarakat tentu menunggu kepastian hukumnya seperti apa, sebab terinformasi penanganan perkara tersebut sudah berjalan dari sejak 2023 lalu.***
./Iwan