Tukang Tipu Berulah, Sebarkan Proposal Organisasi Forwades, Pedagang Pupuk Jadi Korban Kini Oknum Harus Siap Di Penjara

Oknum dan dokumen yang menjadi bukti dilapangan

KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Menjadi tukang tipu atau penipu untuk mendapatkan uang selalu saja dikerjakan oleh sebagian manusia di seluruh dunia. Banyak macan cara atau modus yang di lakukan oleh oknum atau sang penipu untuk mengelabui korbannya. Dan keberadaannya sama bahayanya dengan bahaya laten sebuah faham yang terlarang.

Modus dari sebuah penipuan yang mereka lakukan biasanya selalu menjadikan diri si penipu menjadi figur sebuah profesi, mereka meniru segala bentuk dari sebuah profesi menjadi mirip dan seolah-olah benar dia orang adalah orang yang berprofesi yang dimaksud yaitu profesi yang di "palsukan" nya dengan menjadi seorang "gadungan' dari profesi itu. Dan yang paling populer atau ngetop markotop adalah menjadi wartawan gadungan.

Seperti halnya yang terjadi beberapa belum lama ini, adanya oknum atau si Penipu yang berani mengatasnamakan suatu Organisasi Profesi Kewartawanan hanya demi mencari keuntungan pribadi.

Kasus yang terjadi dilapangan.

Berawal dari beredarnya surat salah satu Forum/Organisasi Kewartawanan (FORWADES) yang menyebar ke beberapa daerah dengan bertuliskan perihal Permohonan Bantuan nyatanya membuat geram para pengurus pusat Forum Wartawan Desa Dan Sekolah (FORWADES) Kabupaten Kuningan.

"Sebelumnya, banyak yang bertanya secara langsung kepada pihak pengurus Forwades terkait perihal kebenaran surat tersebut. Namun sejauh ini Forwades terus mencari oknum yang berani mencatut nama organisasi yang di pergunakan untuk tipu muslihat tersebut. Dan alhasil tidak memakan waktu lama kami berhasil menemukan oknum yang mencatut nama Forwades ini", Ucap Ketua Forwades, Suradi di kediamannya, Minggu (28/7/2024).


"Pelakunya adalah Sukron dan kemarin sudah kita panggil dan dia datang ke kantor Forwades yang berada di jalan veteran 50 Kuningan. Bersama Tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm, telah menginterogasi kejadian tersebut, dan hasilnya diakui bahwa Sukron dan rekan-rekannya melakukan pemalsuan surat." Kata Suradi

Harus Siap Terima Resiko

Kini mereka harus bisa mempertanggungjawabkan semua apa yang telah dilakukan, dan kami Forwades telah melimpahkan segala bentuk pengaduan dan lain-lainnya itu melalui kuasa hukum. Dan hasil dari pertemuan pertama dengan pihak oknum yang bernama Sukron dan rekan-rekannya untuk bisa hadir kembali pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 mendatang. Apabila hal tersebut tidak digubris maka, kuasa hukum yang akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pungkas Ketua Forwades

Sementara, Sekjen Forwades, Iwan Kancil, dirinya mengutuk keras kepada oknum yang berani mencatut nama organisasinya.

"Ini tidak bisa dibiarkan, mereka jelas sudah melanggar hukum, fakta otentik dimana si penipu ini menggunakan nama Forwades dan memalsukan tanda tangan seorang ketua Forwades, tidak hanya itu dalam surat tersebut juga yang menjadi korban para pedagang pupuk, dan mereka berani juga memunculkan logo-logo media dan hal tersebut dilakukan tanpa adanya konfirmasi dan kordinasi sebelumnya kepada pihak pengurus Forwades. Maka dari itu ini cukup jelas si oknum (Sukron) harus bisa mempertanggung jawabkan semuanya. Karena sudah sangat jelas ini masuk kepada tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP yaitu menggunakan surat palsu sehingga menimbulkan kerugian, dan pasal 266 KUHP jo Pasal 391 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mereka bisa diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar rupiah". Ucap Iwan yang juga Pemred Jabarcenna.com

"Kita lihat nanti, apakah mereka atau Sukron dkk, akan menggubris surat yang telah dilayangkan tim kuasa hukum Forwades, Bambang Listi Law Firm tertanggal 24 Juli kemarin, dan mereka diminta hadir kembali di tanggal, senin 29 Juli 2024 guna membicarakan kembali penyelesaian terkait permasalahan ini. Apabila hal tersebut tidak di gubris dari layangan undangan surat somasi yang telah disampaikan maka hal ini akan berlaku kepada proses hukum". Ujarnya

./Red-wn