BANJAR | JABARCENNA.COM, - Masa jabatan 19 Kepada Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar resmi diperpanjang.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretaris Daerah Kota Banjar, Jum'at (21/6/2024).
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun.
"Atas nama Pemerintah Kota Banjar kami mengucapkan selamat dan sukses. Dan tentunya dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini bisa sebaik-baiknya digunakan untuk meningkatkan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakatnya, " ucapnya.
Pj Wali Kota pun berpesan kepada para Kepala Desa ini untuk bisa menjaga kekompakan dan berkolaborasi serta bersinergi dengan semua pihak.
"Manfaatkan waktu perpanjangan yang dua tahun ini, dengan kinerja yang lebih baik lagi, " pesannya.
Sementara itu Kepala Desa Raharja yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Yayat Ruhiyat menyampaikan, dengan adanya penambahan dua tahun ini, para Kepala Desa tentunya dapat lebih maksimal dalam menyelesaikan visi dan misi untuk membangun desa masing-masing.
"Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami terima dengan penuh syukur dan tentunya bisa menyelesaikan visi misi kami setelah kemarin sempat terhambat akibat wabah Covid-19. Dan kami juga bisa menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat, " ucapnya.
Dalam menghadapi Pilkada 2024, Yayat menegaskan dirinya selalu Kepala Desa akan bersikap netral.
"Sesuai dengan Undang-undang Pemilu, kami akan bersikap netral. Namun siapapun Wali Kota ke depan, akan kami dukung sepenuhnya karena ini berkaitan dengan kemajuan Kota Banjar, " pungkasnya.tm