KUNINGAN, (BK).- Usai direlokasi nya pedagang kaki lima yang berada di jalan Siliwangi ke wilayah Puspa Kuningan, kini Satpol PP Kuningan lakukan pemasangan plang Himbauan "Dilarang Berjualan di Jalan Siliwangi", Jumat (3/6/2024)
Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Iya hari ini kita melakukan kegiatan pemasangan plang Himbauan Dilarang Berjualan di Jalan Siliwangi, dan pemasangan plang tersebut kita pasang di 3 titik lokasi yaitu di titik wilayah area pertokoan jalan Siliwangi, Masjid Syiarul Islam, dan Taman Kota", kata Kasat Pol PP Kuningan Drs. Agus Basuki, M.S.i. melalui pesan singkat WhatsApp
Lanjutnya, Dan untuk lebih jelasnya bisa langsung berkordinasi dengan pihak Gakda atau TTM yang menangani hal tersebut, singkat Agus Basuki
Sementara dikatakan Kabid Gakda POL PP Kuningan, Hendrayana mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan dan telah memasang plang Himbauan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini tim lapangan telah memasang plang Himbauan Dilarang Berjualan di Jalan Siliwangi dan memang benar ada 3 titik plang yang telah kita pasang, plang tersebut kita pasang di jalan Siliwangi daerah pertokoan, di area Masjid Syiarul Islam, dan Taman Kota", ucap Hendrayana saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2024)
Pemasangan plang tersebut lanjut Hendrayana, dengan tujuan untuk memberitahukan kepada khalayak sebagaimana wilayah yang ada titik himbauan tersebut untuk tidak dipergunakan untuk berjualan, dan dalam himbauan plang tersebut juga kita jelaskan sesuai dengan Perda yang ada dan sangsi yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masyarakat agar bisa mematuhi peraturan yang ada guna menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pungkasnya. (Iwan)