Miras dan ratusan Obat Terlarang Hasil Razia Polres Banjar Dimusnahkan


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Kapolres bersama Forkopimda dan Tokoh Agama Musnahkan Barang Bukti Ratusan Botol Minuman Beralkohol dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. bersama Perwakilan Forkopimda serta Tokoh Agama Kota Banjar bersama-sama melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol dan obat keras terbatas di halaman samping Mapolres Banjar. (30/05/2024)

Barang bukti berupa minuman beralkohol berjumlah 300 lebih botol berbagai merek dan kemasan mulai dari botol kaca, botol plastik, maupun kemasan plastik. Sedangkan obat keras terbatas berjumlah ratusan ribu butir obat berbagai merek.


Terkait hal tersebut Kapolres Banjar mengatakan minuman beralkohol tersebut diamankan dari pedagang maupun pembeli dalam razia dan kegiatan patroli gabungan TNI, Polri, serta Instansi terkait dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang rutin dilaksanakan setiap Malam Minggu.

"Ini sebagai tindak lanjut dari curhatan dan keresahan masyarakat yang Kami terima khususnya pada saat kegiatan Jumat Curhat, Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjar serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," Ucap Kapolres Banjar.

Sedangkan untuk obat keras terbatas ini hasil pengungkapan dan pengembangan Sat Res Narkoba dan juga dari hasil kegiatan KRYD tersebut.

Sementara itu perwakilan Ketua MUI Kota Banjar H. Oni Kurnia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kerja keras Polres Banjar serta instansi terkait atas kegiatan pemusnahan minuman beralkohol dan obat-obat terlarang tersebut.

"Kami menyambut baik kegiatan ini, untuk menumpas peredaran miras dan obat-obatan terlarang. Kami pun mendukung Kepolisian untuk terus menjaring dan merazia miras dan obat terlarang," Ucapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan dari Kejaksaan, perwakilan Dinkes Kota Banjar, perwakilan MUI Kota Banjar, serta perwakilan MUI Kecamatan Se-Kota Banjar.

Pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilintas dengan alat berat berupa setum, sedangkan obat terlarang dengan cara dibakar.tm