BANJAR | JABARCENNA.COM, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa dukungan Parpol mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian penyerahan dokumen untuk syarat dukungan KTP pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
" KPU secara resmi telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029 pada Pilkada tahun 2024 ini, " ucap Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis seusai Rakor Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Banjar, bertempat di Backyard Cafe Kota Banjar, Sabtu ( 4/5/2024).
Menurut Mukhlis, bagi mereka yang ingin mendaftarkan sebagai calon di Pilkada Kota Banjar harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik, yaitu sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kota Banjar.
"Ada surat pernyataan sebagai bukti autentik bahwa dia betul mendukung salah satu pasangan calon perseorangan tersebut. Dan di Kota Banjar ada sekitar 15.393 dukungan KTP yang tersebar di tiga Kecamatan, " tandasnya.
Berikut alur pemenuhan syarat dukungan bakal paslon perseorangan.
- Tanggal 5 - 7 Mei 2024 Persiapan penyerahan dokumen
- Tanggal 8 - 12 Mei 2024
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan
- Tanggal 13 -29 Mei 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPUKota/Kabupaten
- Tanggal 27 -29 Mei 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten
- Tanggal 30 Mei - 3 Juni 2024
Penyampaian hasil rekapitulasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten dan penyampaian dari KPU Kota /Kabupaten ke PPS
- Tanggal 3 - 16 Juni
Verifikasi faktual kesatu
- Tanggal 17 - 23 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan
- Tanggal 24 -30 Juni 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi
- Tanggal 1 - 7 Juli 2024 Perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh calon perseorangan
- Tanggal 8 - 20 Juli 2024
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen oleh KPU ke KPU Kota/Kabupaten
-Tanggal 18 - 20 Juli 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten
- Tanggal 21 - 25 Juli 2024
Penyampaian hasil rekapitulasi
verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kota/Kabupaten
- Tanggal 24 Juli - 2 Agustus 2024
Verifikasi faktual kedua
- Tanggal 3 - 7 Agustus 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat kecamatan
- Tanggal 8 - 14 Agustus 2024
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi
- Tanggal 8 - 19 Agustus 2024
Penetapan pemenuhan syarat dukungan.tm