Abdul Haris Katakan PJ Bupati dan Asda II Harus Bertanggung Jawab Akan Nasib PKL, Ini Sudut Sudut Pandangnya!


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Adanya Kisruh yang terjadi terhadap apa yang dirasakan oleh para pelaku pedagang Kaki Lima yang telah direlokasi ke wilayah Puspa Siliwangi nyatanya mengundang reaksi sudut pandang dari kalangan pemerhati pemerintah, hukum dan politik. Seperti halnya hal tersebut disampaikan oleh Abdul Haris.

Disampaikannya, seberapa urgent kah pembangunan atau penataan Puspa Siliwangi sehingga harus mengorbankan atau merugikan para PKL (pedagang kaki lima.red). Apakah pembangunan tersebut sudah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024? tanya nya

Diulasnya kembali bahwa Pembangunan atau penataan Puspa Siliwangi bukan bernotabene pasca bencana sehingga pemerintah seharusnya merencanakan dan membahas terlebih dahulu dengan DPRD agar tidak menjadi polemik dan tidak adanya pihak yang di rugikan.

"Jadi pada intinya PJ Bupati dan Asda Dua harus bertanggung jawab akan polemix yang terjadi saat ini di Kab. Kuningan terhadap nasib para PKL. Pasalnya secara administrasi SK Bupati terkait relokasi pemindahan PKL belum di terbitkan. Ini jelas bilamana SK Bupati menyusul secara sudut pandang hukum itu jelas cacat hukum" pungkas Pemerintah Hukum dan Politik ini. (D02).