Warga Desa Mancagar Kec. Lebakwangi Menuntut dan Mempertanyakan Dana Desa, Diduga Menjadi Dana Talangan Perangkat Desa Untuk Kepentingan Pribadi


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-
Badan Permusawaratan Desa Mancagar menggelar Kecamatan Lebakwangi Musyawarah pada Kamis Malam 21/12/2023 di Gedung serba Guna Desa Mancagar untuk menindak lanjuti Aspirasi Masyarakat terkait adanya Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) terhitung mulai dari Tahun 2020 hingga 2023 yang dalam peruntukannya tidak sesuai Dana / Anggaran yang seharusnya di pakai untuk Pembangunan malah menjadi Dana talang / pinjaman pribadi para perangkat Desa diantaranya, Kepala Desa, Sekdes, serta Kaur Ekbang yang tertera dalam kwitansi sesuai informasi yang di terima dari Masyarakat jelas Ucep Ketua BPD dalam Pembukaan Musyawarah tersebut.

Musyawarah yang di gelar oleh BPD dalam menampung aspirasi warga pada sabtu malam 21/12/2023 di gedung serbaguna Desa Mancagar kecamatan Lebakwangi terjadi Argumentasi satu sama lain perangkat yang di duga terlibat menyalahgunakan / meminjam Dana Desa ( DD) melakukan pembelaan dan saling buka - bukaan data.

Dalam rapat / musyawarah Ketua BPD menanyakan dan memaparkan, prihal tertera nama Kades Zaenal Supena dalam kwitansi yang meminjam Dana talangan untuk kepentingan pribadi pertanyaan tersebut di bantahnya oleh Kades Zaenal Supena atas apa yang di tanyakan / di paparkan oleh ketua BPD serta membantah atas apa yang di jelaskan / paparkan oleh kaur Keuangan tegasnya, lain hal dengan Sekdes Karsadi setelah mengakui atas pinjaman / Dana talangan yang bersumber dari Dana Desa tertera dalam kwitansi mulai dari tahun 2021, 2022, dan 2023 dan sampai saat ini belum sama sekali di kembalikan melakukan pembelaan, yang mana sekdes memaparkan RAPBdes tahun anggaran 2023 dan balik bertanya akan pengalokasian dan kegiatan di tahun 2023, pertanyaan sekdes tersebut di perkuat oleh salah seorang warga Tardi dalam menyampaikan Aspirasi meminta kepada Pemdes untuk memberikan penjelasan dan pertangungjawaban akan pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa pada periode tahun anggaran 2023 yang disinyalir banyak keganjilan serta di pandang tidak transfaran, pasalnya masih banyak kegiatan yang belum di laksanakan, akan tetapi Dana Desa sudah Minus ungkapnya.


Lebih jauh Tardi menanyakan, di kemanakan Dana Desa tersebut dan kapan kegiatan yang belum di laksanakan akan direalisasikan sementara waktu tinggal hitungan hari untuk penutupan akhir tahun tegasnya.

Sesuai dengan tuntutan dalam Aspirasi warga BPD akhirnya memutuskan untuk memberikan tenggang waktu kepada para perangkat yang memakai Dana talangan yang bersumber dari Dana Desa dalam surat Pernyataan adapun bunyi dalam surat Pernyataan tersebut bila mana dalam waktu / Pernyataan yang sudah di sepakati di atas materai serta di tanda tangani pihaknya siap di berhenti sebagai perangkat Desa/Red