BANJAR | JABARCENNA.COM,- Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan Penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Bapak Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H., M.H., yang disaksikan secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Wali Kota Banjar menuturkan, Penandatanganan Perpanjangan Bersama ini dilaksanakan guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kesepakatan bersama ini juga merupakan file hukum sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lainya oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar kepada Pemerintah Kota Banjar dalam menghadapi permasalahan Hukum di bidang Tata Usaha Negara baik sebagai tergugat maupun tergugat. "Jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap dimasa mendatang dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjar serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan di semua bidang.
"Sebagai ASN kita harus mematuhi dua aturan, yaitu Peraturan Perundang-undangan formal serta aturan agama. Tetap laksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing deng terus menjalin sinergi serta kerjasama yang harmonis dengan seluruh element. " Pungkas Wali Kota.tm