BANJAR | JABARCENNA.COM,- Manijo dan Herdi Oktaviana, dua orang oknum anggota Badan Pembangunan Desa (BPD) dan perangkat Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, divonis mencuri oleh Pengadilan Negeri setempat lantaran terbukti mencuri arsip dan dokumen milik pemerintah Desa Waringinsari.
Belakangan diketahui, barang yang dicuri oleh pelaku merupakan arsip dan dokumen negara milik pemerintah Desa Waringinsari. Herdi Oktaviana merupakan Sekretaris BPD dan Manijo merupakan perangkat Desa Waringsari. Keduanya bersekongkol untuk melakukan aksi pencurian dan aksi mereka terekam kamera CCTV milik desa.
Buntutnya, puluhan massa dari empat dusun mendatangi kantor Desa Waringinsari menuntut pelaku pencurian segera dipecat. Massa menuding hasil keputusan pengadilan terdapat kejanggalan mengingat pelaku hanya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan.
"Memang yang dicuri oleh kedua pelaku adalah kertas, tapi itu kertas merupakan arsip dan dokumen negara yang disimpan oleh pemerintah desa, kenapa sejak awal hingga putusan pengadilan pelaku kok masih bebas bekerja di BPD," ucap salah satu massa, Holis kepada awak media, Senin (2/10/2023).
Holis menambahkan selain mengakui perbuatannya, aksi pencurian oleh pelaku juga terekam kamera CCTV milik desa dan dilakukan beberapa kali. Holis juga mengatakan bahwa pelaku sudah melanggar janji dan sumpah jabatan sehingga tidak layak mewakili masyarakat di lembaga BPD.
"Kalau yang diwakilkan nya tidak puas atas kinerja kenapa musti dipertahankan oleh BPD, kami meminta pelaku dipecat atau mundur dari BPD," tambah Holis.
Sementara menurut Ketua BPD Desa Waringinsari, terkait pemberhentian pelaku merupakan wewenang Walikota Banjar dan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pelaku.
"Kami sudah melakukan rapat internal dan terkait pemecatan itu adalah wewenang Walikota, namun dalam dua hari ini kami akan menggelar musyawarah desa untuk menentukan pemecatan sekretaris," kata Poniman, Ketua BPD Waringinsari.
Aksi massa diterima oleh pemerintah desa bersama Camat, Kapolsek dan Koramil setempat. Massa kemudian membubarkan diri setelah sambil menunggu hasil musyawarah desa Kamis mendatang.
Sekretaris Desa Waringinsari, Saeful Anwar mengatakan, total nilai dokumen negara yang dicuri oleh kedua pelaku bernilai Rp 30 miliar.
"Dokumen negara yang dicuri oleh pelaku merupakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah Desa Waringinsari tahun 2013 sampai tahun 2021 dengan total nilai kerugian mencapai Rp 30 miliar," terang Saeful Anwar kepada awak media.
Saeful Anwar mengaku beban moril terhadap warganya lantaran kedua pelaku hanya diganjar hukuman tindak pidana ringan.
"Vonis merupakan putusan Majelis Hakim dan itu diluar wewenang pemerintah desa, namun kami merasa dirugikan dengan putusan tersebut karena saya sebagai pelapor," pungkas Saeful Anwar.tm