BANJAR | JABARCENNA.COM,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar saat ini tengah melaksanakan sub tahapan dari pencalonan anggota DPRD Kota Banjar.
Di mana tanggal 3 Oktober merupakan batas akhir bagi Partai politik dalam melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT ).
Seperti disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Kota Banjar Moch Wahab Hasbullah, dalam proses pencermatan yang dilakukan Partai Politik diantaranya apabila dalam Partai Politik ada perubahan ataupun penggantian Bacaleg atau juga perpindahan Dapil dan perubahan nomor urut.
"Sampai saat ini baru lima Partai Politik yang telah menyerahkan perubahan. Dan itu variatif, ada yang mengganti bakal calon, perubahan Dapil, dan kelengkapan dokumen. Namun Parpol lain yang tidak ada perubahan pun tetap harus menetapkan terkait pencermatan. Kita tunggu sampai batas waktu penutupannya pada pukul 23.59 WIB malam nanti, " ucapnya saat di temui di Aula Kantor KPU, Selasa (03/10/2023).
Selanjutnya menurut Wahab, setelah masa pencermatan rancangan DCT berakhir, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi bagi Parpol yang melakukan perubahan.
Tahapan ini akan berlangsung pada 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023.
" Tanggal 4 Oktober baru mulai verminnya. Jika di tahapan itu nantinya ada Bacaleg yang tidak lengkap otomatis akan di TMS kan. Jadi kami meminta kepada Partai Politik memastikan dokumen yang disampaikan kepada KPU melalui SILON itu dipastikan sesuai dan benar, " imbuhnya.
Tahapan berikutnya, tanggal 19 Oktober sampai 23 Oktober 2023 akan ada rekap hasil vermin terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT. Kemudian penyusunan DCT dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November 2023.
" Di tanggal 3 November 2023 DCT akan diplenokan, dan akhirnya DCT akan diumumkan kepada publik pada tanggal 4 November 2023," pungkasnya.tm