BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., bersama Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana,S.Pd.,M.H., mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda;
1. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2023;
2. Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Periode Tahun 2018–2023, yang bertempat di Ruang Rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar, Kamis (14/09).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Dansubdenpom Kota Banjar, Para Asisten Daerah, seluruh Stap Ahli serta Para Kepala Perangkat Daerah.
Dalam agenda pertama, seluruh Fraksi DPRD Kota Banjar menyetujui menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Banjar Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2023 yang dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Banjar dan Ketua DPRD Kota Banjar dan disaksikan secara langsung oleh Wakil Wali Kota serta Wakil Ketua DPRD Kota Banjar.
Dalam Rapat paripurna kedua, yang mengagendakan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Periode Tahun 2018–2023, Wali Kota mengatakan bahwa Rapat paripurna ini dalam ranngka melaksanakan salahasatu kewajiban Konstitusional yaitu ketetapan pasal 78 dan pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah karena berakhirnya masa jabatan, diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpunan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-5994 tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Kota Banjar serta keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-5995 tahun 2018 tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Banjar, Kami Akan mengakhiri masa Bhakti kami pada tanggal 04 Desember 2023. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sinergis, hubungan kerja yang harmonis, dukungan partisipasi dan kolaborasi serta upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kegiatan pembangunan di Kota Banjar periode 2018-2023. Kami berharap kondisi tersebut dapat terus terjaga sampai dipenghujung akhir masa jabatan kami pada 04 Desember nanti." ucap Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar yang telah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
"Kami sampaikan apresiasi atas capaian prestasi dalam kepemimpinannya dalam menyejahterakan masyarakat Kota Banjar. Prestasi tersebut dapat dicapai karena adanya kekompakan antara penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat. Diharapkan perolehan prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kelak. DPRD Kota Banjar juga akan mengusulkan 3 (tiga) orang calon penjabat wali kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujar Ketua DPRD Kota Banjar.tm