BANJAR | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar telah melakukan pengawasan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023, dengan rincian rekapitulasi jumlah dari keseluruhan penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD Kota Banjar Pemilu 2024, dengan jumlah calon 376, yang memenuhi syarat (MS) 332, dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 44.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, setelah ditetapkan DCS maka ada tahapan tanggapan dari masyarakat yang berlangsung selama 10 hari yaitu dari tanggal 18 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
" Di Kota Banjar tidak ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan sengketa atas putusan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjar. Sampai batas kadaluarsa masa penyampaian tanggapan dari masyarakat, tidak ada satupun pengajuan permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik, " ucapnya saat Press Release di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjar, Kamis ( 7/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut juga, Bawaslu Kota Banjar menyampaikan tentang menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Judicial Review Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Menurut Rudi, Dalam putusannya tersebut Mahkamah konstitusi memberikan syarat sebagai berikut, yaitu fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila mendapatkan ijin dari penanggung tempat tersebut. Kemudian fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat digunakan apabila hadir tanpa atribut kampanye, " ucapnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kota Banjar masih menunggu perubahan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasca keputusan Mahkamah Konstitusi diatas.
"Kami pun menghimbau dan berharap kepada peserta pemilu dan pihak lainnya di Kota Banjar untuk dapat memperhatikan sebagai berikut yaitu jika memungkinkan dapat menghindari berkampanye di tempat fasilitas pemerintah, hal ini sebagai langkah mitigasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Kemudian jika akan melaksanakan kampanye di lembaga pendidikan, diharapkan di tingkatan lembaga pendidikan tingkat perguruan tinggi dan atau minimal setingkat SLTA se-derajat, " pungkasnya.tm