BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wahab menyampaikan, pada hari ini tanggal 24 Juni 2023 KPU Kota Banjar telah melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Banjar. Dimana tanggal 15 Mei sampai 23 Juni KPU Kota Banjar telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen pencalonan Anggota DPRD Kota Banjar.
Hasil Vermin sesuai amanat PKPU kami harus menyampaikan kepada partai politik dan Bawaslu. Terkait apa saja yang harus diperbaiki.
Secara umum hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan di KPU Kota Banjar ada beberapa Bacaleg ganda dengan partai politik lain proses pencalonannya juga ada beberapa dokumen atau persyaratan yang belum dinyatakan benar. Jadi proses itu sudah kami lakukan dan hari ini kami sampaikan apa saja yang memang harus diperbaiki oleh Partai Politik.
Kurang lebih 4-5 Bacaleg yang terjadi kegandaan. Partai Politik ada empat. Maksudnya dia (bacaleg) terdaftar di partai A, B dan C.
Untuk hasil Vermin beberapa pejabat salah satunya Kepala Desa. Itu sebagaimana ketentuan harus mengundurkan diri dan hasil Vermin kami hari ini sampaikan harus melengkapi dokumen dokumen yang memang belum lengkap.
Pengunduran diri sudah ada tetapi proses pengajuan memang belum lengkap.
Jadwal perbaikan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan dilaksanakan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Partai Politik yang mengajukan pencalonan itu ada 14. Totalnya ada 400 Bacaleg yang diajukan ke KPU.
Tidak ditemukan hanya ada beberapa calon yang intinya harus memperbaiki. Untuk calon yang harus diperbaiki itu hampir seluruh partai politik harus melakukan perbaikan. Jadi variatif ada kurang apa dan apa.
Tadi kami memang mendapatkan masukan dan tanggapan peserta rakor dinamika memang variatif ada beberapa bacaleg sedang melaksanakan ibadah haji dan dalam proses ini bacaleg harus melakukan proses perbaikan salah satunya kesehatan, sebagaimana di PKPU kelengkapan itu harus diperbaiki sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.
Setelah proses perbaikan ini nanti akan TMS atau MS. Kalau memenuhi syarat dan tidak kami sampaikan kembali. Jadi kita kembalikan ke Parpol.
Budi Hendro dari Partai Golkar , Beliau orang paling senior di cut sebagai cadangan ternyata yang kami dorong dari awal tidak melanjutkan. Kebetulan di detik akhir baru disampaikan kepada beliau dan mau berangkat haji sehingga proses proses kesehatan itu tidak bisa dipenuhi.
Tapi itu pergantian bukan orang yang tidak dimasukan sekarang.
Hal hal yang kecil tinggal persoalan surat keterangan gelar Haji. Penulisan apa yang disampaikan kalau memang hal penulisan bacaleg.
Saya ingin KPU dan Bawaslu karena konteks persoalan itu tidak dibesar besarkan yang penting apa yang kami sampaikan itu mengarah kesana.
Jangan sampai ini boleh dan ini tidak boleh. Jangan terlalu patuh dengan apa yang menjadi regulasi. Jadi itu sebetulnya teknis, aslinya betul tetapi cara penyampainnya itu tidak.
Tidak harus menjelimet lah. Kalau memang maksud persyaratan terpenuhi semua salah sedikit ya bisa maklumi. Contoh di surat kesehatan "kindi tetapi ktp Kinding". Tetapi maksudnya kesana. Jangan sampai hal hal kecil menjadi hal besar. Sebenarnya substansi sudah kami lewati dan lakukan. Jangan jelimet kalau substansi sudah masuk ya masukin saja.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, Kami juga tentunya kami persilahkan parpol tidak merasa puas dengan keputusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Banjar bisa mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu. Tentunya batas maksimal tiga hari setelah surat keputusan atau berita acara itu di keluarkan.
Belum ada temuan vermin.
Tentunya kami memberikan masukan terhadap KPU sesuai Norma aturan perundang undangan yang berlaku dan PKPU dapat melakukan vermin dan perbaikan.
Juga kepada parpol sebisa mungkin memaksimalkan waktu yang sudah dicantumkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023./TM