KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals. Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dengan adanya hal tersebut maka Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa menjadi bagian program yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Seperti halnya Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan dalam tahap pembangunan yang dilaksanakan di tahun 2023 pihak desa telah melaksanakan beberapa program sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diungkapkan pihak Desa Cihideung Girang, Ada 4 program yang telah dilaksanakan diantaranya : yang pertama kami telah melaksanakan kegiatan pembangunan untuk Jalan Desa yang berada di dusun pahing dengan anggaran yang terealisasi sebesar Rp102 juta yang telah dilaksanakan pada bulan Maret lalu. Kedua, kegiatan pelaksanaan saluran Sanitasi Lingkungan yang berada di dusun Puhun yang dilaksanakan pada bulan April dengan anggaran Rp126 juta. Ketiga, Jalan Usaha Tani (JUT) yang dialokasikan di wilayah dusun manis dengan anggaran 102 juta tahap pelaksanaannya sendiri itu akhir bulan April 2023. Dan Keempat, pekerjaan program Tembok Penahan Tebing yang berada di Dusun Wage dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp162 juta itu di anggarkan dari dana IP 88 dan sebagiannya dari Dana Desa sebesar Rp 74 juta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Cihideung Girang, Aman melalui Sekertaris Desa (sekdes) Badru kepada Jabarcenna.com, Sabtu (17/6/2023).
"Dalam proses pelaksanaan pekerjaannya semua dilakukan swakelola dengan melibatkan masyarakat secara gotong royong", ucap Badru
Sejauh ini pekerjaan itu sudah rampung semua tidak meninggalkan pekerjaan yang belum selesai. Beberapa kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 pun sudah terlaksana sampai dengan semester sekarang, dan tahun 2023 ini masih ada program pembangunan lanjutan yang mungkin masih akan di garap kedepan, ujarnya
Ia pun mengungkapkan, dengan adanya pekerjaan yang telah dilaksanakan, masyarakat sekarang bisa menikmati hasil yang telah dikerjakan seperti jalan desa yang berada di dusun pahing, kini masyarakat bisa menikmati jalan dengan mulus dan kemungkinan memperluas permukiman yang akan datang di wilayah tersebut.
Di dusun Wage pun sekarang masyarakat bisa menikmati akses jalan dengan jalur dua arah yang sebelumnya hanya bisa dilalui satu arah. Dan adanya realisasi program sanitasi yang telah dilaksanakan juga sekarang sudah bisa di rasakan oleh masyarakat karena sekarang sudah tidak banjir lagi. serta yang terakhir pemanfaatan akses jalan usaha tani kini sudah bisa dinikmati dengan mudah oleh para petani, ungkap sekdes
Namun, Kata Badru. Semua itu mungkin tidak semuanya bisa dirasakan oleh masyarakat mengingat masih ada program lanjutan yang belum dilaksanakan di beberapa dusun. Itupun kita masih bertahap karena anggaran masih terbatas. "Masih ada PR yaitu terkait TPS (tempat pembuangan sampah) dan sarana olahraga bagi para pemuda karena usulan itu masih di tampung, mengingat program untuk alokasi anggaran sarana olahraga bagi lingkungan itu dalam aturan tidak bisa di danai dari Dana Desa, sehingga kita mengajukan permohonan pusat lewat Kementrian Olahraga.
Harapan kedepan, saya berharap kepada masyarakat untuk bisa memahami aturan yang ada mengingat anggaran yang ada di desa ini, itu ada aturannya jadi program di tahun 2023 ini masih dalam proses terus berjalan. Karena dalam proses penggunaan anggaran kita masih menyelaraskan aturan dari Kemendes dan Kemendagri mengingat aturan tersebut masih membuat para desa bingung untuk pengalokasian Dana Desa tersebut.
"Contoh di satu sisi anggaran Dana Desa untuk sarana kepemudaan secara aturan dari Kemendes itu dinyatakan boleh dipergunakan tetapi berbanding terbalik dengan aturan dari Kemendagri bahwa anggaran DD tersebut tidak bisa dipergunakan. Jadi dengan adanya aturan tersebut kita harus bisa mengikuti aturan yang ada", pungkasnya./Wn