BANJAR | JABARCENNA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar telah menerima pengajuan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Banjar sampai pukul 20.00 WIB ada 13 Partai Politik dari 16 Partai Politik yang terdaftar di KPU Kota Banjar.
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis saat memberikan keterangan terkait Partai Politik yang yang belum mendaftarkan Bacalegnya, pihaknya masih menunggu hingga pukul 23.59 WIB.
" Dari 16 Partai Politik yang terdaftar di KPU Kota Banjar, menyisakan 3 Partai Politik lagi yang belum mendaftarkan Bacalegnya. Dan sesuai ketentuan kami menunggu sampai pukul 23.59 WIB, " ucapnya kepada awak media, Minggu (14/05/2023) malam.
Bagi Partai politik yang belum mendaftarkan Bacalegnya hingga batas waktu yang ditentukan, KPU tidak akan memperpanjang waktu untuk pengajuan pendaftaran Bacaleg.
" Di aturan sudah sangat jelas, bahwa untuk pengajuan Bacaleg ini batasnya sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Dan bagi Partai Politik yang mendaftarkan Bacalegnya melebihi batas waktu tersebut, pihaknya tidak menerima. Dan konsekwensinya Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat berkontestasi pada saat Pemilu 2024 nanti, " tegasnya.
Tahapan berikutnya KPU Kota Banjar berdasarkan pasal 41 PKPU 10 tahun 2023 akan menyusun rekapitulasi hasil pengajuan bakal calon yang dilakukan Partai Politik dan selajutnya mengeluarkan berita acara rekapitulasinya yang nantinya disampaikan ke Partai Politik dan Bawaslu.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 42 PKPU 10 tahun 2023 akan segera masuk ke tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
" Sesuai pasal 42 ayat 2 ini, dalam verifikasi administrasi ini kita akan meneliti dua hal, yang pertama soal kebenaran dokumentasi administrasi calon dan yang kedua yaitu meneliti kegandaan. Dimana nanti kalau ada kegandaan pencalonan yang dilakukan Partai Politik, itu menjadi bagian dari lokus verifikasi administrasi, " pungkas Ketua KPU Kota Banjar.tema