JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah bersama antara orang tua siswa dengan komite, masih terjadi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. Hal itu seperti terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukamukti Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana.
Disekolah tersebut, setiap siswa, dari kelas satu sampai kelas empat dipungut biaya untuk pemagaran Sekolah sebesar Rp. 90.000 per siswa, dan untuk kelas lima sampai kelas enam sebesar Rp. 150.000 per siswa dan Biaya Ijazah sebesar Rp. 185.000. Disekolah tersebut, jumlah seluruh siswa nya diatas 200 orang siswa.
Salah satu dari beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut, dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang sulit.
"Saya keberatan dengan adanya pungutan ini, apalagi ekonomi saya saat ini sedang sulit, ditambah anak saya yang sekolah di SDN tersebut ada dua, yang satu kelas satu dan yang keduanya kelas lima, total saya harus membayar sebesar Rp. 240.000,." Keluhnya.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Sukamukti Junairah saat dikonfirmasi terkait hal ini dirinya tidak membantah adanya pungutan tersebut, namun ia mengakui tidak terlibat sama sekali dan murni ide dari komite sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPC LSM Penjara Kujang Nicky Edward Nugraha turut membuka suara, menurutnya "Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan,” Ungkap Nicky saat ditemui Jabarcenna.com beberapa waktu lalu.
Dalam Pasal 10 lanjut Nicky, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan,” jelasnya.
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya,” ujarnya./AS-IY