KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-Bupati Kuningan menyerahkan secara Simbolis Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa/Kelurahan Tahun 2021 sampai dengan 2023 kepada perwakilan Kepala Desa Bertempat di Pendopo Setda Kuningan, Jumat (18/052023)
Tampak Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kuningan, Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Para Camat, Kepala Desa Dan Lurah, Para Penyedia Dari Kjsb Yugi Limantara Dan Rekan, Pt. Geo Informatika Solusindo Dan Cv. Antaka Dewa Karya Utama
Dalam sambutanya Bupati Acep mengatakan, bahwa di era yang semakin maju ini banyak sekali insiatif kelompok masyarakat atau lembaga masyarakat yang melakukan kegiatan pemetaan , kemudian bergerak kepada arah yang lebih terstruktur dan terdaftar ya g di lakukan oleh institusi resmi, namun secara nasional persentasinya masih belum banyak.
“Maka dari itu, kami selaku tim penetapan dan penegasan batas desa/Keluarahan Kabupaten Kuningan membuka ruang bagi pemerintah Desa melakukan pemetaan secara partisipatif. Langkah ini ditempuh sebagai langkah untuk percepetan penyediaan data geospasial sebagai bagian dari proses perencanaan pengambilan keputusan, dengan segala proses yang sudah kita tempuh bersama baik dari tim pelaksana tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat dan tak lupa tenaga ahli/penyedia” Tutur Acep.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara partisipatif dan mandiri ini dapat terselenggara dengan baik, sehingga kabupaten kuningan menjadi salah satu kabupaten terdepan dalam mendukung peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Serta Kabupaten Kuningan Mendapatkan Penghargaan Batas Desa Award Tahun 2023 Dari Kementrian Dalam Negeri Dengan Predikat Kategori Baik” Lanjut Acep.
Dalam Laporannya, ketua pelaksana, H.Toni Kusmanto, yang juga merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuningan menyatakan bahwa Tahap Pertama Sudah diserahkan Kepada Kepala Desa di Kabupaten Kuningan sejumlah 85 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa pada bulan Januari 2022.
“Tahap Kedua Dalam Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan, bahwa berdasakan hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) terdapat sejumlah 273 Desa yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kami selaku Tim PPBDes/Kel telah merancang dan menetapkan sejumlah 273 Peraturan Bupati Kuningan tentang Batas Desa/Kelurahan serta pada kesempatan ini akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan selaku Ketua Tim PPBDes/Kel Kabupaten Kuningan kepada Kepala Desa/Lurah.” Kata Tony.
Kemudian Tony melanjutkan, “Dari Total 376 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kuningan yang telah menyelenggarakan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan sebanyak 358 diantaranya 8 Desa (perbedaan prespsi penetapannya oleh ketua tim melalui Perbup) dan target Tahun 2023 ini sebanyak 10 Kelurahan di Kecamatan Kuningan akan dilaksakan sehingga target Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 dapat terselesaikan./Ris-Wan