BANJAR | JABARCENNA.COM,- Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi dan edukasi terkait cukai yang disampaikan melalui acara Talkshow di salah satu Radio Swasta di Kota Banjar, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Seperti disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Indriya Karyadi, salah satu upaya dari Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya ilegal, dimana selain merugikan negara juga merugikan kesehatan.
" Ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat paham, bukan sekedar paham namun bisa melaksanakan apa-apa yang telah kita sampaikan, "ucapnya seusai menjadi Nara sumber dalam acara Talkshow Gempur Rokok Ilegal di Radio RCA FM Banjar, Kamis (16/03/2023).
Selanjutnya menurut Indriya untuk sosialisasi tentang rokok ilegal ini pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Banjar, di mana salah satu tugas bersama yaitu fungsi sosialisasi, jadi kami memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang 10 persen untuk sosialisasi tentang rokok ilegal.
" Ini kolaborasi yang bagus. Di satu sisi kita ingin mengamankan penerimaan negara dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. Dan di satu sisi juga, Pemerintah Daerah Kota Banjar akan mendapatkan benefit manfaat ketika rokok ilegal yang beredar di masyarakat kalau semakin tidak ada, ini akan membuka peluang bagi industri-industri tembakau yang ada di Kota Banjar, "jelasnya.
Saat ini di Kota Banjar sendiri terdapat 9 Perusahaan Rokok. Dan diharapkan dengan tidak adanya rokok ilegal, tentu akan diisi oleh para pengusaha-pengusaha rokok yang ada di Banjar.
Dan ini akan menimbulkan semangat untuk berinvestasi dan semangat untuk membesarkan perusahaan, yang nantinya akan ada benefit penerimaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan tentunya berpengaruh juga kepada tenaga kerja.
" Untuk peredaran rokok ilegal sendiri di Kota Banjar termasuk yang paling rendah di Priangan Timur. Di mana untuk tahun 2022 untuk jumlah penindakan sebanyak 24.252 batang. Sementara untuk tahun 2023 sampai tanggal 14 Maret kemarin, kami baru melakukan 2 kali penindakan, "pungkasnya.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Banjar Eddy Nurjaman menambahkan, bahwa dengan berbagai program mulai dari sosialiasi, pengumpulan informasi dan pemberantasan rokok ilegal. Dan dari hasil evaluasi se-priangan karena Banjar wilayahnya kecil juga peredarannya kecil, tapi bukan berarti tidak ada.
" Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang rokok ilegal ini sehingga masyarakat juga semakin paham.
Sehingga ketika ada peluang yang ilegal berupaya untuk memperoleh perizinan, sehingga menjadi legal. Dan kontribusinya secara jelas ke negara dan feedback-nya nanti akan kembali ke daerah," ucap Kasat Pol PP Kota Banjar.tema