BANJAR | JABARCENNA.COM,- Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polres Banjar. Dari hasil pengungkapan terdata ada 4 orang yang berhasil diamankan dari 4 laporan Polisi yang ada.
" Dari 4 laporan tersebut yang berhasil kita amankan adalah mereka yang berperan sebagai joki, dan pemetiknya masih DPO. Mereka masih dalam satu jaringan Cilacap, Ciamis dan Tasikmalaya, " ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H,S.I.K,M.M dalam Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (01/03/2023).
Sasaran para pelaku adalah motor yang berada di halaman rumah, dengan pola waktu mereka melakukan tindakan pidana yaitu antara pukul 01.00 Wib sampai 06.30 Wib.
"Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, terlihat salah satu sepeda motor ini dibongkar atau dipreteli untuk nanti dijual per item. Sedangkan yang lainnya berhasil kita amankan. Dan masih ada 3 kendaraan yang harus kita cari, " ucap AKBP Bayu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mengurangi kejahatan pencurian sepeda motor ini, perlu peran dari pemilik motor.
"Gunakan kunci ganda, dan yakinkan kendaraan itu terparkir di tempat yang betul-betul aman. Dan mudah-mudahan dengan pengungkapan ini bisa mengurangi angka kejahatan di wilayah Polres Banjar, "harapnya.
Melengkapi keterangan Kapolres Banjar dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan motor, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, S.H,M.H menyampaikan dalam proses penangkapan, awalnya kita menangkap 1 orang, semua warga daerah Rancah Ciamis.
Setelah diinterogasi, barang bukti yang ditemukan ada beberapa kendaraan yang digunakan untuk alat dalam kejahatan, termasuk modus-modus pencurian yang dilakukan tersangka Polsek Langensari yaitu setelah melakukan pencurian, kendaraan dipreteli jadi onderdil-onderdil yang sudah terpisah baru dijual.
"Tersangka merupakan jaringan yang sudah beberapa tahun ke belakang di wilayah Priangan Timur, " ucapnya.
"Sampai saat ini pelaku utamanya masih dalam pencarian, dilayakan DPO sehingga ruang lingkup pergerakan mereka kita awasi dan kita melakukan penangkapan dan akan diproses dengan perkara terpisah," pungkas Kasat Reskrim Polres Banjar.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tema