BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., Membuka Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal dan Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2023 Tingkat Kota Banjar yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Kamis (09/03/2023).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S. STP., M. Si., mengatakan bahwa pengawasan kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Tujuan dilakukan Pengawasan Kearsipan di Seluruh Perangkat Daerah adalah untuk mendapatkan gambaran utuh tentang kondisi penyelenggaraan kearsipan pada setiap perangkat daerah dan mendorong seluruh perangkat daerah untuk menyelenggarakan tata kelola kearsipan sesuai dengan norma, standar, prinsip, dan kaidah kearsipan.
"Pengawasan kearsipan dilaksanakan terhadap 29 (dua puluh sembilan) Perangkat Daerah termasuk kecamatan dan dimulai pada bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2023." Jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjar mengatakan bahwa tujuan penyelengaraan kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset, serta meningkatkan pelayanan publik.
"Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan tersebut perlu dibangun sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur dan kriteria." Jelas wali kota.
Lebih lanjut Wali Kota menambahkan bahwa pelaksanaan pengawasan kearsipan diharapkan akan memperoleh potret penyelenggaraan kearsipan yang utuh, serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu, sehingga mampu merepresentasikan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan, yaitu ketersediaan. arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.
"Keberadaan Arsip sangat Penting yang dipergunakan sebagai Perencanaan dan pengambilan keputusan, bahan pertanggungjawaban; perlindungan aset dan kekayaan intelektual; pembelajaran bagi generasi sekarang dan yang akan datang; sebagai alat bukti hukum, serta identitas dan memori kolektif."ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan Penyerahan Penghargaan kepada Perangkat Daerah serta Arsiparis dalam pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022. Tiga Perangkat Daerah terbaik yang mendapat Penghargaan yaitu Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan Arsiparis Penerima Penghargaan adalah Terung Tri Purwati, S. Ip. (Inspektorat Daerah) Suci Wijianti, S. Ip., Pust. (Sekretariat Daerah) serta Andry Arifin (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)./Tema