BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S.Pd.,M.H., membuka Kegiatan Pendataan Ulang dan Penandatanganan Kontrak Juru Parkir serta Sosialisasi Pembayaran Retribusi Non Tunai Perparkiran pada Dishub Kota Banjar yang bertempat di Aula Cakra Buana Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjar, Senin (16/01/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petugas Parkir di Kota Banjar dari yang berjumlah sekitar 260 orang dengan dihadiri secara langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banjar, Inspektur Kota Banjar serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota mengatakan bahwa Pengelolaan lahan parkir telah diatur dalam perundang-undangan. Pendapatan retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan PAD sendiri digunakan untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan serta memperkuat ekonomi daerah.
"Untuk itu, para petugas parkir ini secara tidak langsung membantu Pemerintah dalam meningkatkan Sumber PAD melalui Pengelolaan Parkir. " Jelas wakil wali kota.
Ditemui setelah kegiatan, Wakil Wali Kota menambahkan bahwa, pada hari ini Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Perhubungan Kota Banjar mengumpulkan para petugas parkir untuk diberikan Sosialisasi dan edukasi pengelolaan parkir yang baik dan benar. Hal ini dilakukan setelah adanya evaluasi bahwa potensi pendapatan Asli Daerah dapat dapat ditingkatkan salahsatunya dari Pendapatan Retribusi Parkir.
"Pemanfaatan hasil pengelolaan parkir di Kota Banjar berdasarkan peraturan bahwa yang berhak menerima pendapatan dari pengelolaan retribusi Parkir adalah pengelola lokasi Parkir atau Petugas parkir dan Pemerintah Kota Banjar. Dari 101 titik lokasi parkir dengan potensi 1.5M dan dikelola oleh 202 petugas yang terbagi dalam dua shif. Untuk itu mari kita tingkatkan PAD kita serta tingkatkan kesejahteraan para petugas Parkir di Lapangan. "Pungkas wakil wali kota./Tema