CIAMIS | KABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih,M.Si., bersama Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Antara Kabupaten Ciamis dengan Kota Banjar Tahun 2022 yang Bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (20/12/2022).
Penandatanganan ini dihadiri oleh asisten Sekretaris Daerah bidang pemerintahan dan kesejahteraan Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, Para Kepala Perangkat daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis serta Camat, Kepala desa dan Lurah Dari kedua Wilayah.
Menurut Wali Kota Banjar, penandatanganan kesepakatan ini dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis secara pasti, sistematis dan terkoordinasi sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.
"Pada kesempatan ini Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis menyepakati bersama usulan perbaikan batas daerah antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis yang terdiri dari perbatasan di 17 Desa di enam Kecamatan di Kabupaten Ciamis dengan 16 Desa/Kelurahan di empat Kecamatan di Kota Banjar. " Jelasnya.
Lebih lanjut wali kota menjelaskan bahwa luas wilayah Kota Banjar berdasarkan penarikan garis batas Permendagri Nomor 59 tahun 2011 dan Permendagri nomor 2 tahun 2009 adalah seluas 131, 1347 km2 atau 13.113,47 ha. Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran batas daerah yang dilaksanakan oleh tim penegasan batas daerah Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cilacap ditemukan beberapa penyimpangan segmen garis batas sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan. Adapun luas wilayah Kota Banjar mengacu pada hasil penelusuran batas dan kesepakatan bersama menjadi seluas 129,7144 km2 atau 12.971,44 ha. Maka dari itu terdapat selisih seluas 1,4207 km2 atau 142,07 ha.