JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Adanya dua pernyataan yang berbeda dari perangkat desa dengan ketua BPD desa Cihirup kecamatan Cidahu terkait penggunaan dana desa tahun 2021 menjadi kecurigaan adanya ketidakberesan keuangan desa.
Salah satu yang menjadi persoalan tersebut adalah pengalokasian anggaran dengan nomenklatur untuk pemeliharaan perpustakaan desa sebesar Rp 81.000.000,-
Menurut Kaur umum desa, Dede, nominal tersebut ada dan telah di realisasikan, tapi bukan untuk pemeliharaan perpustakaan desa karena desa tidak mempunyai perpustakaan,tetapi di gunakan untuk pembelian alat seni yang memang memang mendekati pada nomenklatur tersebut.
" Betul ada anggaran tersebut, namun di gunakan untuk membeli peralatan kesenian, dan sedikit perbaikan tempat alat alat tersebut" ujar Dede di dampingi kades Lina pada media ini, Senin (29/08/22).
Namun ditempat yang berbeda , di kantor kecamatan Cidahu, ketus BPD desa Cihirup Tata, yang juga sebagai kasi Trantib (MP) kecamatan mendapat keterangan yang berbeda terkait penggunaan anggaran pembelian alat kesenian yang ada di desanya.
"Anggaran tersebut tidak dibelikan alat kesenian tetapi digunakan untuk ketahanan pangan, bahkan teknisnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan masjid." Tandas ketua Tata.
Menyikapi adanya dua pernyataan yang berbeda dari kedua belah pihak, menimbulkan banyak pertanyaan terutama dalam pengelolaan dana desa yang sangat besar, seperti yang di sampaikan salah satu warga desa yang tidak mau di sebutkan namanya. " Dari dulu di duga ada permasalahan keuangan desa ,tidak transparan, bahkan pengurus BPD yang tidak seirama dengan desa, banyak yang mengundurkan diri " ujarnya.
Masih menurutnya, terkait anggaran pengadaan bak sampah dengan anggaran pantastis 120 juta juga harus dipertanyakan, belum lagi yang lainya, (Bule ).