Ini Alasan APDESI Kegiatan Bimtek Dilakukan Di Luar Daerah


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, nyatanya bukan perkara mudah. Pasalnya, saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Belum lama ini, Para perangkat Desa se-kabupaten Kuningan ikut dalam pelaksanaan Bimtek Barang dan Jasa yang dilaksanakan di Bandung beberapa waktu lalu. Namun adanya pelaksanaan tersebut nyatanya tidak berbuah manis dari apa yang direncanakan, masih saja ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan Bimtek tersebut kenapa tidak di gelar di wilayah sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Pihak APDESI memberikan alasan bahwa pelaksanaan Bimtek yang di gelar di luar wilayah Kabupaten Kuningan tersebut itu atas dasar hasil musyawarah beberapa DPK (Dewan Pengurus Kecamatan.red).

"kegiatan Bimtek di Bandung itu berdasarkan musyawarah dengan beberapa DPK , dan hal yang paling mendasar juga bahwa dalam pelaksanaannya biar para peserta bimtek agar bisa fokus dengan apa yang disampaikan dari para narasumber. Dengan artian para peserta bimtek tidak bisa meninggalkan ruangan (tidak bisa pulang) karena jauh," ujar Umar pada media ini , Senin 22/08/22.

Seketika disinggung perihal proses dalam pelaksanaan Bimtek yang dilakukan oleh pihak Even Organizer (EO), Pihak APDESI pun memberikan keterangan.

"Bila mengacu kepada anggaran dasar dan rumah tangga, APDESI berkewajiban membina desa dengan melakukan kegiatan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa maka ini perlu dilakukan. Namun, untuk pelaksana kegiatannya sendiri ini oleh pihak ketiga atau EO. Dan APDESI hanya sebagai mediator saja" terang Umar Sa'id selaku pengurus APDESI Bidang Hukum.

Dan terkait jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan, kata Umar, itu diikuti lebih kurang ada 310 desa dengan jumlah peserta hampir 700 orang. yang ikut serta kebanyakan unsur perangkat desa terutama kasi kesejahteraan dan kasi perencanaan, karena ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa, jelasnya

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut itu bersumber dari anggaran yang disetorkan dari pihak desa sebesar Rp3.750.000 yang mana anggaran tersebut dihitung per orang. Dan sumber anggaran pun pihak desa memakai anggaran Dana Desa.

Teknisnya, kata Umar. Biaya tersebut disetorkan ke pihak penyelenggara (EO) sebagaimana milik salah satu pengurus APDESI Kuningan. Dan terkait penunjukan EO itu berdasarkan penawaran kepada desa silahkan memakai EO yang mana tidak ada paksaan. Ujarnya (Suradi)