Tentunya untuk menjadi E warung tidaklah mudah, apalagi dalam penyalur bantuan non tunai seperti untuk BPNT dan penerima PKH harus memenuhi kriteria yang di tetapkan pihak terkait seperti penyediaan lima komponen yang harus dipenuhi dalam penyaluran bantuan , ini sudah ada dalam pedoman umum, dan bila ada tambahan komponen yang di lakukan oleh E warung adalah sebuah pelanggaran.
Hal ini seperti yang terjadi dengan E Warung milik Yuyum warga desa Cieurih kecamatan Cidahu, dimana pemilik Warung tersebut menambahkan satu komponen bantuan kepada KPM penerimaan bansos berupa minyak goreng kemasan I liter dengan harga Rp 16.500 _ ( enam belas ribu rupiah ).
Menurut Yuyum ketika di konfirmasi mengenai tambahan komponen tersebut di rumahnya menjelaskan " sebetulnya saya ingin membantu para KPM, awalnya ini keinginan masyarakat penerima bantuan ketika waktu itu minyak goreng langka dan mahal, saya diminta mengadakan minyak oleh mereka, karena ingin membantu terpaksa saya menuruti keinginan mereka, namun saya tidak tahu bahwa hal tersebut suatu pelanggaran " ujarnya pada media ini Minggu 27/8/22.
"Dengan kejadian tersebut, E Warung saya mendapat surat dari dinas sosial berupa teguran agar tidak menambah komponen yang tidak tertera pada pedoman umum " masih kata Yuyum.
Namun dirinya mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dengan membuat pernyataan di atas materai.( Suradi ).