JABARCENNA.COM | BANJAR,- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep Mulyana meresmikan 16 Rumah keadilan Restorative Justice (RJ) Kota Banjar yang bertempat di Wana Wisata Situ Leutik Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Rabu, 13 Juli 2022.
Rombongan disambut secara langsung oleh Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, S. Pd., dengan didampingi oleh Forkopinda Kota Banjar serta Sekretaris Daerah Kota Banjar.
Dalam sambutanya, Kajati Jawa Barat mengapresiasi Peresmian Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar yang secara langsung diresmikan sebanyak 16 Lokasi di 16 Desa di Kota Banjar. Menurutnya, dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan ingin keadilan dapat menyentuh langsung kepada masyarakat.
"Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutamanya perkara yang sederhana, Kita mengutamakan pencegahan dalam penanganan masalah hukum. Sehingga diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat." Ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjar dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas diresmikanya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Banjar. Ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan masyarakat yang taat serta sadar hukum. "Ini merupakan salah satu terobosan hukum bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, Musyawarah mufakat merupakan "adat timur" bagi kita. Permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah yang tentunya dengan tetap mengedepankan norma hukum yang berlaku.
Kami berharap dengan keberadaan Kampung restorative Justice yang pada hari ini diresmikan mampu mewujudkan kepastian hukum, berikut mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, jelasnya
Launching ditandai dengan Pemukulan gong dan pengguntingan pita oleh Kajati Jawa Barat dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota, Wakil Kejati Jabar, Forkopimda Kota Banjar serta Sekretaris Daerah Kota Banjar.tema