JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Sesuai dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap lembaga pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada publik secara terbuka.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, dan tepat.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Namun lain halnya dengan Pemerintah Desa Cihideung Girang Kecamatan Cidahu Kab. Kuningan, dimana kinerja pemerintahan desanya dalam pengalokasian dana ketahanan pangan tersebut tidak jelas.
Perlu di ketahui bahwa Dana Desa ( DD ) yang di terima Desa Cihideung Girang sebagaimana berdasar pada data tahun 2021 tersebut menyerap anggaran diatas satu milyar lebih. Untuk pengalokasian program dana ketahanan pangan sendiri itu berasal dari 20 persen penyerapan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Jadi untuk anggaran ketahanan pangan yang ada di desa tersebut apabila di ambil sebesar 20 persen dari dana desa maka besaran anggaran yang ada berkisar Rp200 juta an, namun alokasi anggaran tersebut dalam penggunaannya diduga tidak jelas.
Hasil investigasi media ini dengan beberapa media lainnya, bahwa Desa Cihideung Girang sedang melaksanakan pembangunan saluran irigasi di depan UPTD Pertanian.
Namun adanya pembangunan tersebut nyatanya menimbulkan dugaan bahwa proses pekerjaan tersebut tidak menunjukan transparansi anggaran sebagaimana mestinya dengan fakta dilapangan tidak adanya papan informasi publik sehingga kuat dugaan adanya penggelembungan anggaran.
Saat pihak wartawan mencoba mengkonfirmasi Wawang selaku Ketua TPK dalam proyek tersebut melalui via telpon, dirinya enggan memberikan informasi lebih.
"Ke Sekdes saja, semua sudah ditangani sekdes" ujarnya.
Sementara dikatakan Sekdes Cihideng Girang, Badru Alqubani, melalui telepon menjelaskan terkait penggunaan dana ketahanan pangan tersebut.
"Itu digunakan untuk pembuatan saluran dan pembelian 40 ekor hewan ternak kambing untuk kelompok" terangnya pada awak media Forwades, Senin (11 / 07 /22).
Adapun ketika ditanya perihal pekerjaan irigasi ia pun kembali lempar bola jawaban yang berbeda. " Jeh... itu kan pekerjaaan Wawang", ucapnya
Ketika di tanyakan berapa anggaran untuk pekerjaan irigasi maupun pembelian ternak, awak media pun tidak bisa mendapatkan jawaban yang pasti perihal jumlah anggaran tersebut, mengingat informasi yang didapat baik dari Wawang dan sekdes nyatanya tidak terbuka bahkan saling lempar tanggungjawab. (Tim)