Akhir Juli 2022, 480 Rutilahu di Kuningan Siap Direalisasikan


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) yang digelontorkan dari Provinsi Jabar untuk wilayah Kabupaten Kuningan di tahun 2022 siap digelar.

Tahun 2022 ada 24 Desa di Kuningan yang akan mendapatkan rutilahu dengan jumlah total penerima manfaat sebanyak 480 rumah tidak layak huni, bantuan tersebut masuk kepada anggaran 2022 dan ini bantuan dari Provinsi Jabar, hal tersebut diungkapkan Pepen Saepudin selaku Koordinator Fasilitator Rutilahu Kabupaten Kuningan kepada Jabarcenna.com Jumat, (15/7/2022).

Bantuan rutilahu ini berbentuk Uang yang masuk ke rekening penerima manfaat sebesar Rp 20 juta namun dalam proses pelaksanaannya itu melibatkan pihak material sebagai penyedia barang jadi uang bantuan tersebut diserahkan langsung ke material sehingga nanti penerima manfaat bisa langsung mengambil barang sesuai dengan apa yang dibutuhkan, ujar Pepen

Disini pun melibatkan pihak LPM di desa masing-masing karena dalam proses pelaksanaannya unsur LPM lah yang melaksanakan program tersebut. Dan dalam prosesnya pihak pendamping Fasilitator Rutilahu tersebut memberikan arahan kepada pihak LPM dan warga untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan juknis yang ada sehingga di mulai dari proses awal untuk mendapatkan bantuan tersebut memang butuh proses administrasi yang lengkap.

Untuk jumlah besaran yang diterima penerima manfaat tersebut yang sebesar Rp20 juta tersebut sesuai aturan yang ada tidak semua di belikan terhadap barang saja yang mana harus ada anggaran untuk HOK dan Biaya Operasional.

"Jadi pak, Rp17,5 Juta itu untuk material, Rp2 juta untuk HOK dan Rp500 ribu untuk biaya operasional", jelasnya

Untuk realisasinya sendiri direncanakan akan dimulai pada akhir Juli mendatang, dan sekarang kita dari fasilitator lagi dalam tahap memverifikasi kelengkapan data dan sekarang sudah masuk dalam proses proposal pencairan dan baru diverifikasi oleh pihak propinsi tinggal menunggu pencairan saja.

Kedepan saya mengharapkan kegiatan ini berjalan sesuai juklak juknis yang sudah diatur dalam program, dan dalam pelaksanaan bisa sesuai target yang ditentukan sehingga masyarakat yang berpenghasilan rendah ini bisa memiliki rumah sesuai apa yang diharapkan. Pungkasnya (Iwan)