JABARCENNA.COM | BANJAR,- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI mengadakan Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah kota Banjar tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Somahna Bagja Dibuana Sekda kota Banjar, Kamis 9/6-22.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih,Kejaksaan Negeri kota Banjar Ade Hermawan, Kasatgas Korsupga KPK RI Wilayah ll, Kepala BPN kota Banjar, para Kepala OPD se kota Banjar.
Program Pemberantasan Terintegrasi merupakan penerapan delapan area pencegahan integrasi, yang dapat dilaksanakan KPK RI dalam rangka mengidentifikasi risiko korupsi yang kemudian akan menghasilkan rekomendasi untuk upaya pencegahan korupsi.
Sementara dalam Rakor yang dilaksanakan hari ini, dari 8 area pencegahan integrasi baru 3 hal yang dibahas yaitu penataan aset, pendapatan dan penyerahan PSU yang merupakan bagian dari penataan aset.
Hal tersebut disampaikan oleh Kusprianto sebagai Kasatgas Korsupga Wilayah II KPK.
" Ini kita lakukan supaya bisa teradmistrasi dengan jelas, baik itu pengelolaannya bisa diterapkan dengan jelas, sehingga tidak ada korupsi di sana. Bagaimana aturannya sudah ada dan diterapkan secara konsisten, " ucapnya.
Saat ini di Kota Banjar mulai 2021 sudah ada penyerahan, padahal aturannya sudah harus diterapkan mulai tahun 2019.
" Baru sekitar 3 Pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkot. Dan ada sekitar 11 yang akan menyerahkan tahun ini, dan kita harus mengejar target. Seharusnya 1 tahun masa pemeliharaan paling lambat sudah harus menyerahkan ke Pemkot. Supaya ketika ada masyarakat yang mengeluh, bisa langsung ke Pemkot, " imbuhnya./Tema