Wali Kota Banjar Hadiri Launching Rumah Rastorative Justice oleh Jaksa Agung RI


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., menghadiri Acara Launching Rumah Restorative Justice yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu 16 Maret 2022.

Kegiatan ini dibuka secara langsung Oleh Jaksa Agung melalui video konference. Dalam Arahanya, Jaksa Agung menuturkan, Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat,sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian,harmoni dan keseimbangan kosmis. Lebih lanjut pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.

"Adapun dasar filosofi penyebutan rumah disini dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis di dalam masyarakat. Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice (Rumah RJ)."Pungkasnya.

Sementara itu, ditemui setelah kegiatan, Wali Kota menyambut baik dengan diresmikannya restorative justice di Kota Banjar. Wali Kota berharap,keberadaan rumah restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat dengan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata wali kota.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kalapas, Perwakilan Dandim 0613 Ciamis, Perwakilan Bataliyon 323 Raider/BP, Perwakilan Pengadilan Agama, serta Perwakilan Polres Banjar./Tema