JABARCENNA.COM | BANJAR,- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi Covid19, Kota Banjar Kembali masuk Kategori Level 3 PPKM Wilayah Jawa Bali.
ASN merupakan salah satu motor penggerak pelaksanaan Protokol Kesehatan harus berperan lebih aktif dalam pendisiplinan masyarakat maupun bagi dirinya sendiri. Hal ini disampaikan Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., dalam acara Apel Satgas Covid-19 Kota Banjar yang bertempat di Halaman Pendopo Kota Banjar, 24 Februari 2022.
"Kita harus gas poll lagi melakukan upaya pencegahan penularan covid19 di Kota Banjar. Saya tidak mau melihat lagi ASN yang tidak menggunakan masker. Semua harus menjadi contoh penegakan protokol kesehatan." Tegasnya.
Wali Kota menambahkan, Tema hari jadi Ke19 Kota Banjar, BANGKIT BERSINERGI SEPENUH HATI, jangan hanya dijadikan slogan semata, namun momen Hari jadi ini dijadikan awal kebangkitan kita untuk kembali bergerak bersama-sama dalam upaya penanganan covid19 di Kota Banjar.
Apel diikuti oleh, Anggota Satgas Penanganan Covid19 Kota Banjar, Perwira penghubung Kodim 0613 Ciamis serta Perwakilan ASN di Kota Banjar./Tema