118 Pesantren Di Kuningan Terima Sertifikat dan SK Ijin Operasional


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Sebanyak 118 Pesantren di Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Ijin Operasional Baru dan Sertifikat.

SK itu diserahkan langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Mujayin M.Pd didampingi Kasi Pd.Pontren H. Ahmad Fauzi, S.Ag,.M.Si serta Ketua FPP, KH. Aman Samsul Falah di aula kantor Kementerian Agama Kuningan, Rabu 16 Februari 2022.


Disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kuningan, H. Mujayin, M.Pd melalui Kasi PD Pontren H. Ahmad Fauzi, S.Ag,.M.Si, Alhamdulillah hari ini kita telah membagikan Ijob pesantren tahap I tahun 2022 sebanyak 118 pesantren. Tahap penyerahannya sendiri ini diserahkan secara simbolis kepada 20 pesantren, dan bagi yang lainnya nantinya akan dibagikan secara bertahap sehubungan dengan situasi masih pandemi hal ini dilakukan supaya tidak berkerumun, ucapnya

Tidak hanya itu dalam pembagian Ijob ini sekaligus dilaksanakannya pembinaan kepada seluruh pondok pesantren. Karena setelah keluarnya Ijob ini, pesantren punya kewajiban untuk melakukan pendataan Emis per 6 bulan sekali satu semester untuk memastikan lembaganya masih beroperasional atau tidak, tutur H. Ahmad Fauzi


Lanjutnya, setelah lahirnya UU No.18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren, pihaknya berharap ke depan pesantren mendapat perhatian dari pemerintah.

"Untuk itu bagi pesantren yang akan melakukan pembaharuan dan pendaftaran izin pontren yang baru dipersilahkan untuk mendaftar melalui link resmi yang sudah tersedia ", kata Kasi PD pontren

Karena sekarang lembaganya sendiri yang harus menginput langsung, yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak kemenag kabupaten dan provinsi, nantinya izin operasional Di dan NSP (nomor statistik pesantren dan sertifikat ) akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Dan mudah-mudahan dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2019 tentang pondok pesantren ini pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap pondok pesantren. Pungkasnya (Iwan)