JABARCENNA.COM | TANGGERANG,- Di Berbagai wilayah Indonesia Pada Umumnya Dewasa ini, pertumbuhan media massa sangat cepat, seiring dengan Berkembangnya teknologi informasi Media On-line membuat informasi tersebar cepat dan bisa diakses secara global.
Perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, perlu dicermati oleh media massa dan wartawan, Banyak tantangan yang dihadapi, dimana wartawan harus mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Pers memiliki peran strategis dalam mengawal perubahan, Tugas utama pers yang paling mendasar, yakni sebagai sebuah profesi yang bertanggung jawab langsung kepada masyarakat atas informasi yang dipublikasikan. Profesionalisme merupakan salah satu kunci untuk menjawab tantangan perubahan. Hanya pers yang profesional lah yang mampu memproduksi jurnalisme yang sehat. Untuk itu, diperlukan wartawan-wartawan profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Seperti yang dikatakan oleh Syaffei tuan Kotta.SH.MH sebagai Advokat praktisi hukum dan media, Untuk mendukung kerja jurnalistik yang profesional, saya sepakat jika pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), menyelenggarakan ujian sertifikasi jurnalis. Sertifikasi ini penting, dan menjadi perlambang apakah seorang wartawan pantas menjalankan tugas jurnalistik atau tidak.
Sama seperti sertifikasi untuk guru, sertifikasi wartawan ini penting sehingga profesionalisme kerja jurnalis lebih terjamin. Dengan adanya standar kompetensi atau sertifikasi, wartawan terbekali dengan ilmu jurnalistik yang baik.
Selama ini, amat banyak laporan dari masyarakat yang kerap terganggu dengan adanya wartawan yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung merugikan nara sumber, sehingga dihinggapi paranoid dengan wartawan.
Sudah seharusnya, aturan tentang uji kompetensi dan sertifikasi wartawan dilakukan, namun harus diimbangi dengan kesejahteraan wartawan yang telah memiliki sertifikasi. Kesejahteraan ini penting, agar wartawan bisa hidup layak sebagaimana mengacu pada UUD 1945.
Pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dituliskan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Kalimat ini sudah cukup jelas bahwa setiap orang yang berada hidup berdasar UUD 1945 dan di bawah naungan Pancasila berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Sudah saatnya pemerintah, ikut memikirkan kesejahteraan wartawan dengan mengatur tunjangan profesi, sehingga memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan, mengingat peran wartawan dalam menyuarakan pesan-pesan pembangunan sangat besar.tutup Syaffei tuan Kotta SH, MH.
(Sri Nenkli.A/Suhendi)