JABARCENNA.COM | BANJAR,- Koordinasi Sinergitas APIP dan APH dalam rangka Penanganan Pengaduan masyarakat di Lingkungan Pemerintah kota Banjar, dilaksanakan di Wana wisata Situmustika kota Banjar, Jumat (26/11-2021).
Hadir dalam kegiatan Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana, Sekda kota Banjar Ade Setiana, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, Kajari kota Banjar Ade Hermawan, dan Forumforkompinda kota Banjar.
Dalam sambutannya Walikota Banjar menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan Koordinasi Sinergitas APIP dan APH dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat. karena kegiatan ini sebagai salah satu wujud tanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan melalui Koordinasi dan Sinergitas yang baik antara APIP/INSPEKTORAT sebagai unsur pengawas Internal dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banjar. Ucapnya
Selaras dengan amanat Presiden, Pemerintah Daerah telah memiliki payung hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Penerintah Daerah dan turunnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan yang mengamanatkan bahwa dalam penanganan pengaduan masyarakat APIP dan APH harus berkoordinasi, jelasnya.
Melalui UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memberikan kewenangan penuh kepada APIP untuk menegakan hukum Administrasi melalui pengawasan atas larangan Penyalahgunaan./Tema