JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menyebut sengketa tanah atau konflik agraria masih menjadi persoalan yang menuntut penyelesaian. Karena itu, Pemerintah membuat terobosan kebijakan guna menyelesaikannya.
Belum lama ini, Kepala Staf Kepresidenan menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (tertanggal 29 Januari 2021).
" Surat Keputusan Kastaf Kepresidenan ini merupakan terobosan penting bagi upaya penyelesaian konflik agraria sebagaimana komitmen Presiden Jokowi" jelas Usep Setiawan hal itu disampaikanya saat diterima oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri di Pendopo Sukabumi. Senin (18/10)
Pada tanggal 8 Maret 2021, lanjut Usep, Kastaf Kepresidenan meluncurkan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organization (CSO).
" Tim ini, isinya pejabat eselon 1 dari 19 kementerian dan lembaga pemerintah serta aktivis CSO di tingkat nasional. Tim dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (Ketua), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wakil Ketua I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wakil Ketua II). Anggota Tim terdiri 32 orang pejabat dari kementerian dan lembaga serta pimpinan CSO" tambahnya
Wakil Bupati mengapresiasi kehadiran Deputi II KSP di Kab Sukabumi untuk melakukan croscek perkembangan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) di Kab Sukabumi khususnya di tiga lokasi yakni di Jampang Tengah dua lokasi dan Caringin satu lokasi
" Harapan kedepan objek Tora harus jelas substansinya, obyeknya serta sasaranya supaya tidak bias, dan diberikan pada masyarakat yang berhak, hal ini yang diinginkan oleh Pemerintah Kab Sukabumi" jelas Wabup
./Suhendi