Ilustrasi Tenaga Kesehatan (foto: Antara) |
JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Plt Badan PPSDM Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Secara keseluruhan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp. 9,078 triliun dengan rincian Rp. 1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020, Rp. 7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.
''Untuk tahun 2021, ini sudah dibayarkan sebesar Rp. 5,865 triliun kepada 12 tipe faskes. Memang yang terbesar memberikan pelayanan untuk COVID-19 adalah RS swasta, sehingga alokasinya juga menjadi besar,'' katanya.
Diungkapkan dr. Kirana, rata-rata jumlah bayar yang dilakukan Kementerian Kesehatan setiap bulannya mencapai Rp 800 miliar. Namun angka ini bersifat fluktuatif, tergantung pada ketepatan pengajuan oleh faskes serta perkembangan kasus di daerah.
''Semakin tinggi kasus maka tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan juga semakin besar. Mungkin pada saat itu RS melakukan rekruitmen relawan, sehingga jumlah nakesnya juga meningkat,'' terangnya.
Lebih lanjut, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah. Kombinasi diantaranya keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.
Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
dr. Kirana menyebutkan per 2 September 2021 realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah diangka 41,3% atau Rp. 3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp. 9,184 triliun.
''Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda,'' tegasnya.
Untuk mempercepat penyaluran insentif nakes, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementeria Dalam Negeri untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Pembayaran insentif oleh Kementerian Kesehatan untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.
Sedangkan tenaga kesehatan yang pembinaannya oleh pemerintah daerah, insentifnya dibayarkan oleh pemerintah setempat. Terangnya ./Ebit