Yuk, Kenali Lebih Jauh Tentang Apa Itu Cukai Rokok dan Pajak Rokok !

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Hampir semua orang terutama penduduk warga Indonesia tahu apa itu rokok. Dan kegiatan merokok ini kita tahu sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahkan sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Kebiasaan menghisap rokok yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, merupakan suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi orang yang mengalami kecenderungan terhadap rokok.

Rokok merupakan salah satu bahan adiktif, artinya dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya. Sifat adiktif rokok berasal dari nikotin yang dikandungnya. Setelah seseorang menghirup asap rokok, dalam 7 detik nikotin akan mencapai otak (Soetjiningsih, 2010). Namun dalam hal ini penulis tidak akan menerangkan lebih jauh tentang spesifikasi jenis rokok dan bahayanya.

Yang akan kita ulas adalah sejauh mana kita tahu tentang Cukai Rokok dan Pajak Rokok.

Cukai Rokok adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti Sigaret, Cerutu serta rokok daun, yang di pungut dan berlaku pada pembelian.

Mungkin kita bertanya, Kenapa rokok harus kena cukai? Ini Alasannya....

Cukai rokok itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan ini diterapkan agar pabrikan rokok membayar tarif cukai lebih rendah dari ketentuan golongannya. Dengan begitu, kepatuhan industri rokok akan membaik dan kebocoran pada keuangan negara berkurang.

Tidak hanya itu, alasan kenapa cukai rokok tersebut juga diberlakukan. Karena Rokok juga dalam ilmu kesehatan dianggap sebagai perusak kesehatan dan ini sudah menjadi "kesepakatan umum bahwa merokok dapat merugikan kesehatan".

Nah, karena rokok menjadi barang yang perlu dikendalikan dan diawasi sehingga memunculkan beberapa aspek yang dapat menimbulkan dampak negatif maka rokok itu dikenakan cukai dan pembebanannya pun dibebankan kepada perokok.

Produsen tembakau. Foto (Ist)
Sedangkan Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Dan pajak rokok itu sendiri dibebankan kepada produsen rokok. Dan tujuan utamanya penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.

Lalu, berapa besaran penerapan pajak rokok ?

Penerapan pajak rokok itu ditentukan sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Perhitungan pajak rokok yang digunakan dewasa ini adalah menggunakan pengukuran berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE). Misalnya, kalau HJE rokok dipatok Rp 1.000 per batang, maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

Cukai rokok:
40% X Rp 1.000 = Rp 400

Pajak rokok:
10% x Rp 400 = Rp 40

Kalau kita ingin lebih tahunya lagi tentang besaran hitungan dengan menggunakan tarif advolrum atau sistem kombinasi, maka kita bisa asumsikan, kalau harga satu bungkus rokok merek “X” sebesar Rp 14.000 dengan cukai 40%. Dengan demikian, nilai Cukai Rokok tersebut adalah:
40% x Rp14.000 = Rp5.600

Dan Pemerintah Daerah memungut Pajak Rokok dengan besaran 10% atas Cukai Rokok. Dengan demikian, nilai Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp5.600 = Rp560

Dari situ, dapat diasumsikan harga jual yang ditetapkan dari satu bungkus rokok merek “X” setelah terkena Pajak dan Cukai Rokok adalah Rp14.560 dengan cukai sebesar Rp5.600

Dengan memahami sistem penghitungan Pajak dan Cukai Rokok tersebut, kita akan memahami pula pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok.

Tidak hanya itu adanya pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi sebuah aset pendapatan sehingga pemerintah bisa memulihkan kembali terhadap aspek kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat dan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan daerah sehingga pemerintah tetap melindungi masyarakat sesuai dengan tujuannya.


(Iwan)