JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Drs.H. Mujayin, M.Pd.I melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan H. Ahmad Fauzi, menghimbau kepada para penyuluh agar lebih intensif lagi dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya protokol kesehatan 5M kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 Tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan pada masa PPKM level 3 dan level 4 serta PPKM Mikro.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan laksanakan dan sosialisasikan perintah sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
"Seperti apa yang dikatakan kepala Kemenag Kuningan saat rapat koordinasi dan evaluasi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan pekan lalu, kami penyuluh agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS Kecamatan Cimahi laksanakan perintah tentang penerapan protokol kesehatan dan Vaksinasi kepada tokoh agama dan masyarakat sesuai dengan surat edaran menteri agama nomor 20 tahun 2021", Ucap Asep Nurdin, S.Th.I.M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Cimahi, Senin 2 Agustus 2021.
Hari ini kita membagi beberapa titik sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan khususnya di wilayah Kecamatan Cimahi, "Alhamdulilah kegiatan berjalan lancar, meskipun dilapangan masih ditemukan beberapa warga yang masih melanggar protokol kesehatan", ucapnya
Sosialisasi dan pembagian masker di tempat ibadah |
Dalam pelaksanaannya kita lakukan sosialisasi di tempat ibadah dan di beberapa titik perbatasan kecamatan Cimahi dengan memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya Prokes 5M dan 1D. "Kita kasih pemahaman bagi warga yang melanggar atau tidak menerapkan Prokes", ujarnya
"Covid-19 ini ada, oleh karena itu kita harus bangun kesadaran umat mengenai protokol kesehatan," tuturnya
Ditambahkan Kyai Harun selaku PAI Non PNS, mengungkapkan, Kita sebagai pelayan publik harus dapat mengunggah kesadaran umat mengenai protokol kesehatan disaat Pandemi Covid-19.
"Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga kecamatan Cimahi untuk tetap melaksanakan Prokes 5M" kata Kyai Harun
Sebagai tugas dan tanggung jawab kita selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS ataupun Penyuluh Agama Honorer, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi sebagai bahan laporan, dan melaporkan hasil kegiatan dilapangan sebagaimana dengan adanya form laporan yang sudah disediakan oleh pihak kementerian agama. Pungkasnya
(Iwan)